Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK proses kembalian Yaqut dari tahanan rumah ke rutan

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menahannya selama 20 hari mulai 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bersama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026, yang disetujui sehingga statusnya berubah pada malam 19 Maret 2026. Perubahan ini menuai kritik, termasuk dari istri tersangka lain Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, yang pada 21 Maret 2026 menyatakan Yaqut tidak terlihat di rutan selama salat Idul Fitri. Ia berkata, 'Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.' Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, membela bahwa semua prosedur dipenuhi dan Yaqut kooperatif: 'Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK.' Pada 23 Maret 2026, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan pertama yang menyeluruh di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses pengembalian ke rutan: 'Kami akan update terus perkembangannya.' KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan tersangka lain bisa mengajukan permohonan serupa.

Artikel Terkait

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion cheque to KPK officials amid hajj quota corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Khalid Basalamah kembalikan Rp 8,4 miliar ke KPK dalam kasus kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengembalikan Rp 8,4 miliar kepada KPK setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 23 April 2026. Ia mengklaim uang tersebut berasal dari PT Muhibbah tanpa pengetahuan asalnya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengembalian serupa dari penyelenggara haji khusus lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, dan menangkap 16 orang termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo. Penangkapan ini merupakan OTT ke-10 pada 2026. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai KUHAP.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak