Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menahannya selama 20 hari mulai 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bersama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026, yang disetujui sehingga statusnya berubah pada malam 19 Maret 2026. Perubahan ini menuai kritik, termasuk dari istri tersangka lain Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, yang pada 21 Maret 2026 menyatakan Yaqut tidak terlihat di rutan selama salat Idul Fitri. Ia berkata, 'Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.' Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, membela bahwa semua prosedur dipenuhi dan Yaqut kooperatif: 'Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK.' Pada 23 Maret 2026, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan pertama yang menyeluruh di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses pengembalian ke rutan: 'Kami akan update terus perkembangannya.' KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan tersangka lain bisa mengajukan permohonan serupa.