Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK proses kembalian Yaqut dari tahanan rumah ke rutan

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menahannya selama 20 hari mulai 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bersama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026, yang disetujui sehingga statusnya berubah pada malam 19 Maret 2026. Perubahan ini menuai kritik, termasuk dari istri tersangka lain Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, yang pada 21 Maret 2026 menyatakan Yaqut tidak terlihat di rutan selama salat Idul Fitri. Ia berkata, 'Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.' Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, membela bahwa semua prosedur dipenuhi dan Yaqut kooperatif: 'Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK.' Pada 23 Maret 2026, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan pertama yang menyeluruh di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses pengembalian ke rutan: 'Kami akan update terus perkembangannya.' KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan tersangka lain bisa mengajukan permohonan serupa.

Artikel Terkait

Former Minister Yaqut Cholil Qoumas arrives home under KPK house arrest in hajj quota corruption case, greeted by family with officers nearby.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK shifts ex-minister Yaqut to house arrest status

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) stated on March 22, 2026, that shifting former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest in the Hajj quota corruption case is an investigation strategy, not due to illness, spokesperson Budi Prasetyo said in Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

In the latest development in the 2023-2024 Hajj quota corruption case, former Minister of Religious Affairs Yaqut Cholil Qoumas attended a Corruption Eradication Commission (KPK) summons on March 12, 2026, for examination as a suspect. He arrived at the KPK's Red and White Building around 1:10 PM WIB, accompanied by his legal team, with the session proceeding immediately amid state losses of Rp622 billion.

Building on initial ministerial warnings and Hajj embarkations earlier in April 2026, the Task Force for Handling Illegal Hajj and Umrah—formed on April 14—has uncovered dozens of fraud cases targeting pilgrims. By April 30, it received 115 reports, with 68 under processing, as Wakapolri Commissioner General Dedi Prasetyo stressed prevention and enforcement against repeat offenders.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak