Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK proses kembalian Yaqut dari tahanan rumah ke rutan

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menahannya selama 20 hari mulai 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bersama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026, yang disetujui sehingga statusnya berubah pada malam 19 Maret 2026. Perubahan ini menuai kritik, termasuk dari istri tersangka lain Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, yang pada 21 Maret 2026 menyatakan Yaqut tidak terlihat di rutan selama salat Idul Fitri. Ia berkata, 'Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.' Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, membela bahwa semua prosedur dipenuhi dan Yaqut kooperatif: 'Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK.' Pada 23 Maret 2026, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan pertama yang menyeluruh di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses pengembalian ke rutan: 'Kami akan update terus perkembangannya.' KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan tersangka lain bisa mengajukan permohonan serupa.

Artikel Terkait

Former Minister Yaqut Cholil Qoumas arrives home under KPK house arrest in hajj quota corruption case, greeted by family with officers nearby.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK shifts ex-minister Yaqut to house arrest status

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah ia memenuhi panggilan pada 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, menyita Rp500 juta sebagai bukti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit. Penangkapan ini melibatkan 13 orang dan merupakan OTT ketujuh KPK tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi tangkap tangan terpisah pada 19 Januari 2026. Penangkapan Maidi terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR, sementara Sudewo melibatkan pengisian jabatan perangkat desa. Kedua kasus menyoroti isu korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak