Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026. KPK menyambut baik langkah tersebut sambil membantah adanya intervensi atau keputusan sembunyi-sembunyi. Yaqut kini telah dikembalikan ke rutan KPK.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada Rabu (25 Maret 2026) untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah pada momen Idul Fitri 2026. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan langkah ini diperlukan meskipun Yaqut telah dikembalikan ke rutan, karena diduga ada pengalihan sembunyi-sembunyi dan intervensi pihak luar, sebagaimana disebutkan Prof. Mahfud MD di media sosial. MAKI juga menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK pada Selasa (24 Maret 2026). Boyamin berkata, 'Tidak semudah itu Ferguso.' Hal ini terungkap setelah Silvia Harefa melaporkan Yaqut tidak berada di rutan pada 21 Maret 2026. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik upaya MAKI pada Kamis (26 Maret 2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 'Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,' ujarnya. Asep membantah intervensi pejabat negara atau keputusan sembunyi-sembunyi, menyatakan keputusan kolektif pimpinan KPK setelah diskusi reaksi publik dan kondisi kesehatan Yaqut seperti gerd akut dan asma. Kasus dimulai 9 Agustus 2025 dengan kerugian negara Rp622 miliar pada 4 Maret 2026; Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka 9 Januari 2026.