Illustration of MAKI urging DPR Komisi III to probe KPK's temporary house arrest of corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas.
Illustration of MAKI urging DPR Komisi III to probe KPK's temporary house arrest of corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas.
Gambar dihasilkan oleh AI

MAKI minta DPR bentuk panja usut pengalihan tahanan Yaqut menjadi rumah

Gambar dihasilkan oleh AI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026. KPK menyambut baik langkah tersebut sambil membantah adanya intervensi atau keputusan sembunyi-sembunyi. Yaqut kini telah dikembalikan ke rutan KPK.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada Rabu (25 Maret 2026) untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah pada momen Idul Fitri 2026. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan langkah ini diperlukan meskipun Yaqut telah dikembalikan ke rutan, karena diduga ada pengalihan sembunyi-sembunyi dan intervensi pihak luar, sebagaimana disebutkan Prof. Mahfud MD di media sosial. MAKI juga menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK pada Selasa (24 Maret 2026). Boyamin berkata, 'Tidak semudah itu Ferguso.' Hal ini terungkap setelah Silvia Harefa melaporkan Yaqut tidak berada di rutan pada 21 Maret 2026. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik upaya MAKI pada Kamis (26 Maret 2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 'Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,' ujarnya. Asep membantah intervensi pejabat negara atau keputusan sembunyi-sembunyi, menyatakan keputusan kolektif pimpinan KPK setelah diskusi reaksi publik dan kondisi kesehatan Yaqut seperti gerd akut dan asma. Kasus dimulai 9 Agustus 2025 dengan kerugian negara Rp622 miliar pada 4 Maret 2026; Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka 9 Januari 2026.

Artikel Terkait

Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK proses kembalian Yaqut dari tahanan rumah ke rutan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 15 Desember 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan pada November lalu yang menangkap gubernur sebelumnya. Penyidik bertujuan mengonfirmasi dokumen dan uang tunai yang disita.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi tangkap tangan terpisah pada 19 Januari 2026. Penangkapan Maidi terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR, sementara Sudewo melibatkan pengisian jabatan perangkat desa. Kedua kasus menyoroti isu korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak