Illustration of MAKI urging DPR Komisi III to probe KPK's temporary house arrest of corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas.
Illustration of MAKI urging DPR Komisi III to probe KPK's temporary house arrest of corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas.
Gambar dihasilkan oleh AI

MAKI minta DPR bentuk panja usut pengalihan tahanan Yaqut menjadi rumah

Gambar dihasilkan oleh AI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026. KPK menyambut baik langkah tersebut sambil membantah adanya intervensi atau keputusan sembunyi-sembunyi. Yaqut kini telah dikembalikan ke rutan KPK.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada Rabu (25 Maret 2026) untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah pada momen Idul Fitri 2026. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan langkah ini diperlukan meskipun Yaqut telah dikembalikan ke rutan, karena diduga ada pengalihan sembunyi-sembunyi dan intervensi pihak luar, sebagaimana disebutkan Prof. Mahfud MD di media sosial. MAKI juga menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK pada Selasa (24 Maret 2026). Boyamin berkata, 'Tidak semudah itu Ferguso.' Hal ini terungkap setelah Silvia Harefa melaporkan Yaqut tidak berada di rutan pada 21 Maret 2026. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik upaya MAKI pada Kamis (26 Maret 2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 'Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,' ujarnya. Asep membantah intervensi pejabat negara atau keputusan sembunyi-sembunyi, menyatakan keputusan kolektif pimpinan KPK setelah diskusi reaksi publik dan kondisi kesehatan Yaqut seperti gerd akut dan asma. Kasus dimulai 9 Agustus 2025 dengan kerugian negara Rp622 miliar pada 4 Maret 2026; Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka 9 Januari 2026.

Artikel Terkait

Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK returns Yaqut from house arrest to detention after health check

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is processing the return of hajj quota corruption suspect and former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas from house arrest back to detention, following a health check on March 23, 2026.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) stated on March 22, 2026, that shifting former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest in the Hajj quota corruption case is an investigation strategy, not due to illness, spokesperson Budi Prasetyo said in Jakarta.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Rejang Lebong Deputy Regent Hendri alongside Regent Muhammad Fikri Thobari in a sting operation on Monday night, March 9, 2026. A total of 13 people were detained in connection with suspected corruption in local government projects. Nine of them, including the two officials, were flown to Jakarta for further questioning.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) will summon the husband and two children of detained Pekalongan Regent Fadia Arafiq to trace Rp19 billion in illicit funds from government contracts awarded to the family's company, PT Raja Nusantara Berdaya.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak