DPR setuju MKMK tak berwenang proses laporan Adies Kadir

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Komisi III DPR, sementara Ketua MKMK menolak membuka isi laporan untuk menjaga independensi. Laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum atas dugaan pelanggaran etik.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI untuk penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta menyetujui rekomendasi Komisi III bahwa MKMK tidak dapat memproses laporan mengenai proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kesimpulan ini membatasi kewenangan MKMK hanya pada penegakan kode etik hakim konstitusi yang sedang menjabat, sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. "Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," ujar Puan saat memimpin rapat.

Komisi III juga merekomendasikan MK untuk memperjelas tugas dan kewenangan MKMK agar selaras dengan undang-undang tersebut. Anggota DPR yang hadir menyetujui kesimpulan ini.

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, dalam rapat Komisi III, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menolak membuka substansi laporan terhadap Adies Kadir. Ia lebih memilih diberhentikan daripada melanggar sumpah dan independensi. "Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani... tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," kata Palguna.

Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI, dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pencalonan oleh Komisi III dan persetujuan paripurna DPR. Laporan ke MKMK diajukan oleh 21 anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), termasuk guru besar dan praktisi hukum, karena dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan dalam pencalonannya, demi menjaga martabat Mahkamah.

Artikel Terkait

KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK terima keppres rehabilitasi Ira Puspadewi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani dari Partai Gerindra menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Ia menyatakan bahwa target tersebut sulit dicapai, meskipun ambang batas masih diperlukan. Usulan ini berasal dari Partai NasDem untuk revisi Undang-Undang Pemilu.

Dilaporkan oleh AI

The House of Representatives’ committee on justice has voted to adopt its February 4 report declaring the impeachment complaints against President Marcos insufficient in substance. The vote was 39-4, led by chairperson Representative Gerville Luistro of Batangas. It was added to the plenary session agenda and forwarded to the rules committee.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak