DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Komisi III DPR, sementara Ketua MKMK menolak membuka isi laporan untuk menjaga independensi. Laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum atas dugaan pelanggaran etik.