Pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dinilai sah

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.

Jakarta, VIVA – Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung DPR RI telah dinilai sah dan konstitusional oleh pakar hukum tata negara. Muhammad Rullyandi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menyatakan bahwa mekanisme pengajuan hakim MK diatur tegas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 24C ayat 3, 4, dan 6. Ketentuan ini menetapkan bahwa sembilan hakim MK diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.

"Pemilihan hakim MK melalui DPR merupakan mekanisme yang sah, konstitusional, dan telah diatur secara jelas dalam UUD 1945," ujar Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Perubahan calon dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir terjadi karena Samsul mendapat penempatan jabatan baru, yang disetujui DPR pada rapat paripurna 21 Agustus 2025. Perubahan ini masih dalam tenggat waktu pengusulan hingga 3 Februari 2026. DPR kemudian menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026, diikuti penyampaian visi dan misi Adies Kadir. Hasilnya disetujui Komisi III DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

Seluruh tahapan mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (diubah UU Nomor 7 Tahun 2020), UU MD3, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 (diubah 2025). Pakar Satya Arinanto menambahkan bahwa penetapan ini tak cacat hukum dan berada dalam koridor ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim MK memang diberikan kepada tiga lembaga negara," kata Satya pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa latar belakang politik Adies Kadir tidak meragukan independensi MK, seperti contoh Mahfud MD dan Arsul Sani yang pernah diusung DPR. Independensi ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, dan kepatuhan pada sumpah jabatan.

Proses ini menunjukkan komitmen DPR dalam memenuhi syarat integritas, kepribadian tidak tercela, dan penguasaan konstitusi untuk calon hakim MK.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court ruling on police officers resigning for civil posts, showing judges and a police officer with resignation papers.
Gambar dihasilkan oleh AI

MK putuskan polisi aktif tak boleh jabat sipil tanpa mundur

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menghapus ketentuan penugasan melalui Kapolri untuk jabatan tidak relevan dengan tugas kepolisian. Pemerintah dan Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun pada akhir 2026. Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya keseimbangan ilmu dan iman bagi calon hakim. Proses seleksi melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan akademisi.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

South Korea's National Assembly passed a Democratic Party bill on Tuesday establishing dedicated trial panels at Seoul courts for criminal cases of insurrection, foreign aggression, and rebellion. Introduced two days earlier and surviving an opposition filibuster, the legislation raises ongoing concerns about judicial independence and sets a potential precedent for case-specific judicial changes.

Dilaporkan oleh AI

The Judicial Service Commission (JSC) has announced a list of 15 nominees for Court of Appeal judge positions. The list includes prominent lawyers and High Court judges, and will be forwarded to President William Ruto for formal appointment. This appointment will increase the number of judges from 27 to 42.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Indonesia telah menerima surat pengunduran diri dari tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat-surat tersebut sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. OJK juga telah menunjuk pengganti sementara untuk menjaga stabilitas organisasi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak