Pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dinilai sah

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.

Jakarta, VIVA – Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung DPR RI telah dinilai sah dan konstitusional oleh pakar hukum tata negara. Muhammad Rullyandi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menyatakan bahwa mekanisme pengajuan hakim MK diatur tegas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 24C ayat 3, 4, dan 6. Ketentuan ini menetapkan bahwa sembilan hakim MK diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.

"Pemilihan hakim MK melalui DPR merupakan mekanisme yang sah, konstitusional, dan telah diatur secara jelas dalam UUD 1945," ujar Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Perubahan calon dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir terjadi karena Samsul mendapat penempatan jabatan baru, yang disetujui DPR pada rapat paripurna 21 Agustus 2025. Perubahan ini masih dalam tenggat waktu pengusulan hingga 3 Februari 2026. DPR kemudian menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026, diikuti penyampaian visi dan misi Adies Kadir. Hasilnya disetujui Komisi III DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

Seluruh tahapan mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (diubah UU Nomor 7 Tahun 2020), UU MD3, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 (diubah 2025). Pakar Satya Arinanto menambahkan bahwa penetapan ini tak cacat hukum dan berada dalam koridor ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim MK memang diberikan kepada tiga lembaga negara," kata Satya pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa latar belakang politik Adies Kadir tidak meragukan independensi MK, seperti contoh Mahfud MD dan Arsul Sani yang pernah diusung DPR. Independensi ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, dan kepatuhan pada sumpah jabatan.

Proses ini menunjukkan komitmen DPR dalam memenuhi syarat integritas, kepribadian tidak tercela, dan penguasaan konstitusi untuk calon hakim MK.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court ruling on police officers resigning for civil posts, showing judges and a police officer with resignation papers.
Gambar dihasilkan oleh AI

MK putuskan polisi aktif tak boleh jabat sipil tanpa mundur

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menghapus ketentuan penugasan melalui Kapolri untuk jabatan tidak relevan dengan tugas kepolisian. Pemerintah dan Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Komisi III DPR, sementara Ketua MKMK menolak membuka isi laporan untuk menjaga independensi. Laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum atas dugaan pelanggaran etik.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun pada akhir 2026. Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya keseimbangan ilmu dan iman bagi calon hakim. Proses seleksi melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan akademisi.

South Korea's judicial reform laws were proclaimed on March 12, allowing constitutional appeals against Supreme Court rulings and punishment for legal distortion. This marks the first major overhaul since the 1987 constitutional amendment, including an expansion of Supreme Court justices. The measures passed under the ruling Democratic Party despite opposition from the opposition and judiciary.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah harus didasari data dan fakta, bukan emosi, saat pidato penutupan Rakernas I partai di Jakarta pada 12 Januari 2026. Ia juga tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menyebutnya bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

South Korea's National Assembly, led by the ruling Democratic Party, passed a revision to the Constitutional Court Act, allowing the court to review lower court rulings, including finalized Supreme Court decisions. The bill passed 162-63 after the main opposition's filibuster ended. While the ruling party claims it protects people's rights, the opposition accuses it of undermining judicial independence.

Dilaporkan oleh AI

South Korea's National Assembly passed a Democratic Party bill on Tuesday establishing dedicated trial panels at Seoul courts for criminal cases of insurrection, foreign aggression, and rebellion. Introduced two days earlier and surviving an opposition filibuster, the legislation raises ongoing concerns about judicial independence and sets a potential precedent for case-specific judicial changes.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak