Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.
Jakarta, VIVA – Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung DPR RI telah dinilai sah dan konstitusional oleh pakar hukum tata negara. Muhammad Rullyandi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menyatakan bahwa mekanisme pengajuan hakim MK diatur tegas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 24C ayat 3, 4, dan 6. Ketentuan ini menetapkan bahwa sembilan hakim MK diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.
"Pemilihan hakim MK melalui DPR merupakan mekanisme yang sah, konstitusional, dan telah diatur secara jelas dalam UUD 1945," ujar Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Perubahan calon dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir terjadi karena Samsul mendapat penempatan jabatan baru, yang disetujui DPR pada rapat paripurna 21 Agustus 2025. Perubahan ini masih dalam tenggat waktu pengusulan hingga 3 Februari 2026. DPR kemudian menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026, diikuti penyampaian visi dan misi Adies Kadir. Hasilnya disetujui Komisi III DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.
Seluruh tahapan mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (diubah UU Nomor 7 Tahun 2020), UU MD3, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 (diubah 2025). Pakar Satya Arinanto menambahkan bahwa penetapan ini tak cacat hukum dan berada dalam koridor ketatanegaraan.
"Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim MK memang diberikan kepada tiga lembaga negara," kata Satya pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa latar belakang politik Adies Kadir tidak meragukan independensi MK, seperti contoh Mahfud MD dan Arsul Sani yang pernah diusung DPR. Independensi ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, dan kepatuhan pada sumpah jabatan.
Proses ini menunjukkan komitmen DPR dalam memenuhi syarat integritas, kepribadian tidak tercela, dan penguasaan konstitusi untuk calon hakim MK.