Pemerintah ungkap alasan pasal penghinaan presiden dan lembaga di KUHP baru

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

Pemerintah Indonesia mengungkapkan dasar pembentukan pasal-pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin.

Eddy menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 134 dan Pasal 136 bis dalam KUHP lama. Putusan tersebut membatalkan pasal-pasal itu setelah kasus yang melibatkan mobil Jaguar, karena ketentuan lama memungkinkan siapa saja mengadukan dugaan penghinaan, bukan sebagai delik aduan.

"Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu," ujar Eddy.

Berdasarkan putusan itu, pemerintah dan DPR membentuk pasal baru yang lebih terbatas. Dalam KUHP baru, hanya Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengajukan aduan penghinaan. "Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi," tambahnya.

Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana bagi siapa saja yang secara terbuka menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV. Ayat kedua pasal ini mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara tertentu, juga sebagai delik aduan.

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," jelas Eddy. Ketentuan ini bertujuan melindungi martabat pejabat tinggi tanpa membuka ruang aduan sembarangan.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto delivers firm speech on rule enforcement at Karawang Harvest Festival amid rice fields.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo tekankan tindakan tegas terhadap pelanggar tanpa pandang bulu

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggar aturan secara tegas, tanpa memandang hubungan pribadi, dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang. Ia menolak melihat daftar perusahaan pelanggar untuk menjaga objektivitas dan meminta menteri siap menerima kritik. Prabowo juga menyindir elite yang kerap mengejek keberhasilan pemerintah.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Dilaporkan oleh AI

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.

The Supreme Court has reshaped how future impeachment cases will be initiated and assessed by ruling Vice President Sara Duterte’s impeachment unconstitutional. In its July 25, 2025 decision, the high court cited the House’s inaction and lack of due process as grounds for voiding it. It also laid down new standards for impeachments going forward.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak