Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.
Pemerintah Indonesia mengungkapkan dasar pembentukan pasal-pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin.
Eddy menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 134 dan Pasal 136 bis dalam KUHP lama. Putusan tersebut membatalkan pasal-pasal itu setelah kasus yang melibatkan mobil Jaguar, karena ketentuan lama memungkinkan siapa saja mengadukan dugaan penghinaan, bukan sebagai delik aduan.
"Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu," ujar Eddy.
Berdasarkan putusan itu, pemerintah dan DPR membentuk pasal baru yang lebih terbatas. Dalam KUHP baru, hanya Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengajukan aduan penghinaan. "Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi," tambahnya.
Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana bagi siapa saja yang secara terbuka menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV. Ayat kedua pasal ini mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara tertentu, juga sebagai delik aduan.
"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," jelas Eddy. Ketentuan ini bertujuan melindungi martabat pejabat tinggi tanpa membuka ruang aduan sembarangan.