Pemerintah ungkap alasan pasal penghinaan presiden dan lembaga di KUHP baru

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

Pemerintah Indonesia mengungkapkan dasar pembentukan pasal-pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin.

Eddy menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 134 dan Pasal 136 bis dalam KUHP lama. Putusan tersebut membatalkan pasal-pasal itu setelah kasus yang melibatkan mobil Jaguar, karena ketentuan lama memungkinkan siapa saja mengadukan dugaan penghinaan, bukan sebagai delik aduan.

"Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu," ujar Eddy.

Berdasarkan putusan itu, pemerintah dan DPR membentuk pasal baru yang lebih terbatas. Dalam KUHP baru, hanya Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengajukan aduan penghinaan. "Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi," tambahnya.

Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana bagi siapa saja yang secara terbuka menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV. Ayat kedua pasal ini mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara tertentu, juga sebagai delik aduan.

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," jelas Eddy. Ketentuan ini bertujuan melindungi martabat pejabat tinggi tanpa membuka ruang aduan sembarangan.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto delivers firm speech on rule enforcement at Karawang Harvest Festival amid rice fields.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo tekankan tindakan tegas terhadap pelanggar tanpa pandang bulu

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggar aturan secara tegas, tanpa memandang hubungan pribadi, dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang. Ia menolak melihat daftar perusahaan pelanggar untuk menjaga objektivitas dan meminta menteri siap menerima kritik. Prabowo juga menyindir elite yang kerap mengejek keberhasilan pemerintah.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Dilaporkan oleh AI

Brazil's Supreme Federal Court (STF) upheld a Penal Code provision on Thursday (5) that raises penalties for honor crimes against public officials due to their positions. According to Minister Flávio Dino, such offenses harm institutional dignity, though critics argue it grants special privileges. Meanwhile, Congress approved salary hikes exceeding the constitutional cap for its staff.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme yang biadab dan harus diusut tuntas hingga ke dalangnya. Ia menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.

Dilaporkan oleh AI

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak