Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.
Jakarta – Dua pejabat tinggi pemerintah Indonesia memberikan penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menteri HAM Natalius Pigai, dalam wawancara di Kantor Kementerian HAM pada Senin (6/1/2026), mengajak masyarakat tidak terlalu khawatir dengan Pasal 218 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pasal ini menetapkan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda bagi siapa pun yang secara terbuka menyerang kehormatan atau martabat kepala negara. "Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," ujar Pigai.
Menurutnya, pasal ini bersifat simbolis untuk menjaga martabat negara dan dikategorikan sebagai delik aduan, artinya hanya pihak yang dirugikan yang bisa melaporkan dan menarik gugatan. "Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan," katanya. Pigai yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warganya, serupa dengan kanselir Jerman. Ia juga menyatakan Kementerian HAM belum bisa menilai potensi pelanggaran HAM karena KUHP baru berlaku mulai 2 Januari 2026. Meski tidak terlibat penuh dalam penyusunannya, Pigai mengapresiasi nilai-nilai HAM yang terkandung di dalamnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada hari yang sama, menjelaskan asal-usul Pasal 256 tentang demonstrasi. Pasal ini mengharuskan pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berwenang untuk pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara enam bulan atau denda kategori II jika mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan huru-hara. "Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," ujar Hiariej, merujuk pada demonstrasi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga seorang pasien ambulans meninggal dunia.
Hiariej menekankan tujuan pasal ini adalah mengatur lalu lintas agar hak pengguna jalan lain terlindungi, sambil menjamin kebebasan berpendapat. "Jadi, tujuan memberi tahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," katanya. Jika koordinator demonstrasi memberitahu polisi, ia tidak bisa dijerat pidana meski terjadi keonaran. Sebaliknya, tanpa pemberitahuan tapi tanpa gangguan, juga tidak dipidana.
Penjelasan ini bagian dari persiapan pemerintah menyongsong penerapan KUHP baru, termasuk aturan turunan untuk aparat penegak hukum.