Menteri pigai dan wamenkum jelaskan pasal kontroversial kuhp baru

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Jakarta – Dua pejabat tinggi pemerintah Indonesia memberikan penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menteri HAM Natalius Pigai, dalam wawancara di Kantor Kementerian HAM pada Senin (6/1/2026), mengajak masyarakat tidak terlalu khawatir dengan Pasal 218 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pasal ini menetapkan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda bagi siapa pun yang secara terbuka menyerang kehormatan atau martabat kepala negara. "Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," ujar Pigai.

Menurutnya, pasal ini bersifat simbolis untuk menjaga martabat negara dan dikategorikan sebagai delik aduan, artinya hanya pihak yang dirugikan yang bisa melaporkan dan menarik gugatan. "Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan," katanya. Pigai yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warganya, serupa dengan kanselir Jerman. Ia juga menyatakan Kementerian HAM belum bisa menilai potensi pelanggaran HAM karena KUHP baru berlaku mulai 2 Januari 2026. Meski tidak terlibat penuh dalam penyusunannya, Pigai mengapresiasi nilai-nilai HAM yang terkandung di dalamnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada hari yang sama, menjelaskan asal-usul Pasal 256 tentang demonstrasi. Pasal ini mengharuskan pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berwenang untuk pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara enam bulan atau denda kategori II jika mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan huru-hara. "Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," ujar Hiariej, merujuk pada demonstrasi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga seorang pasien ambulans meninggal dunia.

Hiariej menekankan tujuan pasal ini adalah mengatur lalu lintas agar hak pengguna jalan lain terlindungi, sambil menjamin kebebasan berpendapat. "Jadi, tujuan memberi tahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," katanya. Jika koordinator demonstrasi memberitahu polisi, ia tidak bisa dijerat pidana meski terjadi keonaran. Sebaliknya, tanpa pemberitahuan tapi tanpa gangguan, juga tidak dipidana.

Penjelasan ini bagian dari persiapan pemerintah menyongsong penerapan KUHP baru, termasuk aturan turunan untuk aparat penegak hukum.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto delivers firm speech on rule enforcement at Karawang Harvest Festival amid rice fields.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo tekankan tindakan tegas terhadap pelanggar tanpa pandang bulu

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggar aturan secara tegas, tanpa memandang hubungan pribadi, dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang. Ia menolak melihat daftar perusahaan pelanggar untuk menjaga objektivitas dan meminta menteri siap menerima kritik. Prabowo juga menyindir elite yang kerap mengejek keberhasilan pemerintah.

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

Dilaporkan oleh AI

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.

Pejabat PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas serangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Mereka mendesak penyelidikan menyeluruh dan penangkapan pelaku untuk melindungi pembela hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia melalui menteri terkait mengecam kekerasan tersebut dan meminta polisi usut tuntas.

Dilaporkan oleh AI

The Karnataka government is preparing a new bill to make assaults on public servants non-bailable offences, amid rising incidents of threats and abuse. The proposed law includes penalties of up to three years in prison and fines of ₹50,000. It aims to protect employees across all government institutions from intimidation and property damage.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.

Dilaporkan oleh AI

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengutuk serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei, sambil meminta Iran menghentikan balas dendam. Menteri Luar Negeri Sugiono menawarkan mediasi Indonesia untuk de-eskalasi konflik. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Jakarta Pramono Anung bersiap menghadapi dampak keamanan dan ekonomi di dalam negeri.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak