Menteri pigai dan wamenkum jelaskan pasal kontroversial kuhp baru

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Jakarta – Dua pejabat tinggi pemerintah Indonesia memberikan penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menteri HAM Natalius Pigai, dalam wawancara di Kantor Kementerian HAM pada Senin (6/1/2026), mengajak masyarakat tidak terlalu khawatir dengan Pasal 218 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pasal ini menetapkan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda bagi siapa pun yang secara terbuka menyerang kehormatan atau martabat kepala negara. "Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," ujar Pigai.

Menurutnya, pasal ini bersifat simbolis untuk menjaga martabat negara dan dikategorikan sebagai delik aduan, artinya hanya pihak yang dirugikan yang bisa melaporkan dan menarik gugatan. "Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan," katanya. Pigai yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warganya, serupa dengan kanselir Jerman. Ia juga menyatakan Kementerian HAM belum bisa menilai potensi pelanggaran HAM karena KUHP baru berlaku mulai 2 Januari 2026. Meski tidak terlibat penuh dalam penyusunannya, Pigai mengapresiasi nilai-nilai HAM yang terkandung di dalamnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada hari yang sama, menjelaskan asal-usul Pasal 256 tentang demonstrasi. Pasal ini mengharuskan pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berwenang untuk pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara enam bulan atau denda kategori II jika mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan huru-hara. "Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," ujar Hiariej, merujuk pada demonstrasi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga seorang pasien ambulans meninggal dunia.

Hiariej menekankan tujuan pasal ini adalah mengatur lalu lintas agar hak pengguna jalan lain terlindungi, sambil menjamin kebebasan berpendapat. "Jadi, tujuan memberi tahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," katanya. Jika koordinator demonstrasi memberitahu polisi, ia tidak bisa dijerat pidana meski terjadi keonaran. Sebaliknya, tanpa pemberitahuan tapi tanpa gangguan, juga tidak dipidana.

Penjelasan ini bagian dari persiapan pemerintah menyongsong penerapan KUHP baru, termasuk aturan turunan untuk aparat penegak hukum.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto delivers firm speech on rule enforcement at Karawang Harvest Festival amid rice fields.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo tekankan tindakan tegas terhadap pelanggar tanpa pandang bulu

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggar aturan secara tegas, tanpa memandang hubungan pribadi, dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang. Ia menolak melihat daftar perusahaan pelanggar untuk menjaga objektivitas dan meminta menteri siap menerima kritik. Prabowo juga menyindir elite yang kerap mengejek keberhasilan pemerintah.

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

Dilaporkan oleh AI

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.

Relawan Pasbata Prabowo menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, menyebutnya berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Ketua Umum David Febrian menegaskan posisi Polri di bawah presiden sebagai pilihan konstitusional untuk respons cepat terhadap ancaman keamanan. Pengamat Pieter Zulkifli memuji pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya menjaga demokrasi presidensial.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak