Kontroversi perpol 10/2025 soal penugasan polri di luar struktur

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian atau lembaga negara. Aturan ini diterbitkan untuk menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang menghilangkan ambiguitas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pada 15 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa perpol ini memperjelas klausul putusan MK, termasuk menghapus frasa ambigu terkait penugasan oleh Kapolri. "Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengkritik perpol tersebut pada 17 Desember 2025 karena tidak mencantumkan putusan MK dalam bagian menimbang dan mengingat. Ia menyebut hal ini merujuk hanya pada UU No. 2/2002 yang belum terpengaruh putusan MK, sehingga membuka celah untuk judicial review ke Mahkamah Agung. "Mau nyari kesalahan, gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya," katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, pada 18 Desember 2025 memuji perpol ini sebagai bentuk ketaatan konstitusi. Ia menekankan bahwa aturan tersebut menetapkan mekanisme penugasan berdasarkan tupoksi dan kompetensi anggota Polri, mirip dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. "Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang taat terhadap Konstitusi," ungkapnya.

Polemik ini menyoroti perlunya kejelasan hukum untuk menghindari politisasi, dengan opsi pembatalan melalui Kapolri atau Presiden Prabowo Subianto via peraturan eksekutif.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Polda Metro Jaya menggelar penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 beserta penandatanganan Pakta Integritas Satuan Kerja (Satker) pada Jumat, 2 Januari 2026, di Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran untuk transparansi dan akuntabilitas. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,66 triliun untuk mendukung tugas kepolisian.

Dilaporkan oleh AI

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

Dilaporkan oleh AI

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak