Kontroversi perpol 10/2025 soal penugasan polri di luar struktur

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian atau lembaga negara. Aturan ini diterbitkan untuk menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang menghilangkan ambiguitas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pada 15 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa perpol ini memperjelas klausul putusan MK, termasuk menghapus frasa ambigu terkait penugasan oleh Kapolri. "Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengkritik perpol tersebut pada 17 Desember 2025 karena tidak mencantumkan putusan MK dalam bagian menimbang dan mengingat. Ia menyebut hal ini merujuk hanya pada UU No. 2/2002 yang belum terpengaruh putusan MK, sehingga membuka celah untuk judicial review ke Mahkamah Agung. "Mau nyari kesalahan, gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya," katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, pada 18 Desember 2025 memuji perpol ini sebagai bentuk ketaatan konstitusi. Ia menekankan bahwa aturan tersebut menetapkan mekanisme penugasan berdasarkan tupoksi dan kompetensi anggota Polri, mirip dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. "Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang taat terhadap Konstitusi," ungkapnya.

Polemik ini menyoroti perlunya kejelasan hukum untuk menghindari politisasi, dengan opsi pembatalan melalui Kapolri atau Presiden Prabowo Subianto via peraturan eksekutif.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pengamanan pergantian tahun baru 2026 secara virtual dari Polda Metro Jaya untuk memastikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Mayoritas daerah mematuhi imbauan tidak menggunakan kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana di Sumatra. Situasi keamanan dilaporkan aman tanpa kejadian menonjol.

Polri memperkirakan sekitar 143 juta orang, atau 50 persen populasi Indonesia, akan mudik untuk Idul Fitri 2026. Wakapolri Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri akan mengerahkan lebih dari 161 ribu personel, bersama TNI sebanyak 389.681 personel secara total, dalam Operasi Ketupat untuk mengamankan arus mudik.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun pada akhir 2026. Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya keseimbangan ilmu dan iman bagi calon hakim. Proses seleksi melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan akademisi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak