Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.
Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian atau lembaga negara. Aturan ini diterbitkan untuk menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang menghilangkan ambiguitas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pada 15 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa perpol ini memperjelas klausul putusan MK, termasuk menghapus frasa ambigu terkait penugasan oleh Kapolri. "Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengkritik perpol tersebut pada 17 Desember 2025 karena tidak mencantumkan putusan MK dalam bagian menimbang dan mengingat. Ia menyebut hal ini merujuk hanya pada UU No. 2/2002 yang belum terpengaruh putusan MK, sehingga membuka celah untuk judicial review ke Mahkamah Agung. "Mau nyari kesalahan, gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya," katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, pada 18 Desember 2025 memuji perpol ini sebagai bentuk ketaatan konstitusi. Ia menekankan bahwa aturan tersebut menetapkan mekanisme penugasan berdasarkan tupoksi dan kompetensi anggota Polri, mirip dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. "Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang taat terhadap Konstitusi," ungkapnya.
Polemik ini menyoroti perlunya kejelasan hukum untuk menghindari politisasi, dengan opsi pembatalan melalui Kapolri atau Presiden Prabowo Subianto via peraturan eksekutif.