Kontroversi perpol 10/2025 soal penugasan polri di luar struktur

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian atau lembaga negara. Aturan ini diterbitkan untuk menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang menghilangkan ambiguitas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pada 15 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa perpol ini memperjelas klausul putusan MK, termasuk menghapus frasa ambigu terkait penugasan oleh Kapolri. "Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengkritik perpol tersebut pada 17 Desember 2025 karena tidak mencantumkan putusan MK dalam bagian menimbang dan mengingat. Ia menyebut hal ini merujuk hanya pada UU No. 2/2002 yang belum terpengaruh putusan MK, sehingga membuka celah untuk judicial review ke Mahkamah Agung. "Mau nyari kesalahan, gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya," katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, pada 18 Desember 2025 memuji perpol ini sebagai bentuk ketaatan konstitusi. Ia menekankan bahwa aturan tersebut menetapkan mekanisme penugasan berdasarkan tupoksi dan kompetensi anggota Polri, mirip dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. "Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang taat terhadap Konstitusi," ungkapnya.

Polemik ini menyoroti perlunya kejelasan hukum untuk menghindari politisasi, dengan opsi pembatalan melalui Kapolri atau Presiden Prabowo Subianto via peraturan eksekutif.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receives 7-volume Polri reform report from commission at Istana Merdeka, Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polri reform commission submits 6 recommendations to Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Polri Reform Acceleration Commission submitted its 7-volume report to President Prabowo Subianto at Istana Merdeka, Jakarta. The report contains 6 key recommendations for Polri reform, including revising the Polri Law. The president approved strengthening Kompolnas and limiting Polri positions outside the institution.

A day after submitting its 7-volume report to President Prabowo Subianto, the Commission for the Acceleration of Polri Reform (KPRP) outlined concrete proposals for police-chief career paths and limits on civil-service posts at a May 6 press conference in South Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Metro Jaya police chief Irjen Pol Asep Edi Suheri has been promoted to the rank of Komjen under Presidential Decree Number 38/POLRI/TAHUN 2026 dated 13 May 2026.

Indonesia Police Watch (IPW) has urged the National Police's Professional and Security Division (Propam) to investigate a police officer with initials YS for allegedly acting as a broker in procurement projects for Bekasi Regency government. IPW Chairman Sugeng Teguh Santoso called for scrutiny of ethics violations and corruption linked to Rp16 billion in fees YS received since 2022. The issue surfaced after YS testified in a corruption trial at the Bandung Corruption Court.

Dilaporkan oleh AI

Head of the Indonesian National Police Traffic Corps Irjen Agus Suryonugroho attended the Polantas Menyapa event at Kopinan 24 Jam cafe in Jepara on Saturday afternoon, May 30, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak