Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun pada akhir 2026. Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya keseimbangan ilmu dan iman bagi calon hakim. Proses seleksi melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan akademisi.
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang akan memasuki masa purna bakti pada akhir tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MA Sunarto saat berbicara di Gedung MA RI, Jakarta, pada Selasa.
Sunarto menyatakan bahwa dokumen pembentukan pansel ditandatanganinya sekitar dua bulan lalu. Pansel ini dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto dan melibatkan teknokrat, tokoh masyarakat, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Tujuannya adalah menemukan sosok hakim konstitusi terbaik yang memenuhi kriteria ilmu dan iman yang seimbang.
"Ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri, tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi," ujar Sunarto, menggambarkan risiko jika salah satu aspek tersebut kurang. Ia menambahkan bahwa proses ini sudah berjalan dan diharapkan menghasilkan kandidat terbaik dari kalangan putra-putra unggul MA.
Anwar Usman, yang berasal dari lembaga pengusul MA, lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Saat ini, ia berusia 69 tahun. Pensiunnya didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat pada usia 70 tahun.
Langkah ini menunjukkan komitmen MA dalam menjaga kualitas peradilan konstitusi di Indonesia.