Jaksa diingatkan jangan terkecoh manuver Nadiem di perkara Chromebook

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.

Jakarta, VIVA - Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh manuver di luar persidangan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Boyamin menekankan bahwa fokus utama jaksa adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga dirancang sejak awal proses pengadaan. "Jaksa harus bisa menunjukkan bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ tertentu, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," katanya kepada wartawan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Ia juga menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang perlu didalami di persidangan. Boyamin menilai rencana Nadiem untuk melaporkan saksi Jumeri ke kepolisian sebagai upaya menekan dan memengaruhi saksi lain, yang berpotensi mencederai kemerdekaan saksi. "Jaksa jangan mengikuti irama penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial. Tetap fokus membuktikan bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan," ujarnya.

Boyamin merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menjamin saksi bebas dari ancaman, tekanan, atau intimidasi. Selain itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta. "Ini sudah tahap persidangan. Fakta-fakta harus disampaikan secara utuh kepada publik, jangan diirit-irit. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya," tambahnya.

Perkara ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum korupsi di sektor pendidikan, di mana pola pengadaan yang diduga direkayasa menjadi sorotan utama.

Artikel Terkait

Illustration of dispute over Nadiem Makarim's health fitness for Chromebook corruption trial at Jakarta court, split view of hospital recovery vs. prosecutors' claims.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara Nadiem Makarim sebut klien masih perawatan pascaoperasi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menjelang sidang perdana kasus korupsi Chromebook pada 23 Desember 2025, pengacara Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam pemulihan pascaoperasi dan belum bisa hadir. Namun, Kejaksaan Agung mengklaim Nadiem sudah dinyatakan sehat oleh dokter. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kehadiran mantan menteri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya digelar hari ini setelah dua kali penundaan akibat kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu kini dinyatakan sehat dan siap menghadiri pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.

Dilaporkan oleh AI

The Johannesburg High Court is set to deliver judgment on 5 February 2026 in businessman Suleiman Carrim's urgent bid to avoid testifying before the Madlanga Commission. The commission argues that granting relief would stifle its ability to compel witnesses in its probe into corruption within South Africa's police service. Carrim claims the commission has violated principles of fairness by singling him out.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Dilaporkan oleh AI

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak