Jaksa diingatkan jangan terkecoh manuver Nadiem di perkara Chromebook

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.

Jakarta, VIVA - Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh manuver di luar persidangan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Boyamin menekankan bahwa fokus utama jaksa adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga dirancang sejak awal proses pengadaan. "Jaksa harus bisa menunjukkan bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ tertentu, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," katanya kepada wartawan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Ia juga menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang perlu didalami di persidangan. Boyamin menilai rencana Nadiem untuk melaporkan saksi Jumeri ke kepolisian sebagai upaya menekan dan memengaruhi saksi lain, yang berpotensi mencederai kemerdekaan saksi. "Jaksa jangan mengikuti irama penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial. Tetap fokus membuktikan bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan," ujarnya.

Boyamin merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menjamin saksi bebas dari ancaman, tekanan, atau intimidasi. Selain itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta. "Ini sudah tahap persidangan. Fakta-fakta harus disampaikan secara utuh kepada publik, jangan diirit-irit. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya," tambahnya.

Perkara ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum korupsi di sektor pendidikan, di mana pola pengadaan yang diduga direkayasa menjadi sorotan utama.

Artikel Terkait

A courtroom scene featuring Nadiem Makarim facing charges in the Chromebook procurement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim faces 18-year prison demand in Chromebook case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Debates on social media over alleged corruption in Chromebook laptop procurement involving former Education Minister Nadiem Makarim have heated up, leading to a 'social media trial' phenomenon. Legal observer Fajar Trio warns of the dangers of public opinion interference that could undermine judicial independence. He stresses the need to respect the sub judice principle.

Dilaporkan oleh AI

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim said he has no regrets about taking the ministerial post even as prosecutors demanded an 18-year prison term in the Chromebook procurement corruption case. He expressed disappointment and heartbreak over the demand after the hearing at the Jakarta Corruption Court on Wednesday.

Following a High Court ruling allowing his testimony, the Madlanga Commission will decide on Monday whether North-West businessman Suliman Carrim can testify in camera due to threats against his life. His lawyers seek privacy protections, while evidence leader Adila Hassim challenges the threats' relevance to the inquiry.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) will summon the husband and two children of detained Pekalongan Regent Fadia Arafiq to trace Rp19 billion in illicit funds from government contracts awarded to the family's company, PT Raja Nusantara Berdaya.

Following the Corruption Eradication Commission (KPK)'s temporary shift of hajj quota corruption suspect Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, anti-corruption group Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) has requested Komisi III DPR RI to form a working committee to investigate the decision. KPK welcomed the scrutiny while denying external influence, confirming Yaqut's return to detention.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak