Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.
Jakarta, VIVA - Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh manuver di luar persidangan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Boyamin menekankan bahwa fokus utama jaksa adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga dirancang sejak awal proses pengadaan. "Jaksa harus bisa menunjukkan bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ tertentu, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," katanya kepada wartawan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ia juga menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang perlu didalami di persidangan. Boyamin menilai rencana Nadiem untuk melaporkan saksi Jumeri ke kepolisian sebagai upaya menekan dan memengaruhi saksi lain, yang berpotensi mencederai kemerdekaan saksi. "Jaksa jangan mengikuti irama penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial. Tetap fokus membuktikan bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan," ujarnya.
Boyamin merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menjamin saksi bebas dari ancaman, tekanan, atau intimidasi. Selain itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta. "Ini sudah tahap persidangan. Fakta-fakta harus disampaikan secara utuh kepada publik, jangan diirit-irit. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya," tambahnya.
Perkara ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum korupsi di sektor pendidikan, di mana pola pengadaan yang diduga direkayasa menjadi sorotan utama.