Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka dalam dua kasus terpisah terkait pelanggaran pasar modal.
Dalam kasus pertama yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: DJ sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, dan EL sebagai istri ESO. "Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri. Kasus ini menyangkut dugaan kongkalikong transaksi saham di mana saham tertentu dijadikan underlying asset reksadana, tetapi lawan transaksi berasal dari akun internal perusahaan, termasuk akun ESO dan adiknya ESI. ESO juga memiliki saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, sementara ESI di perusahaan afiliasi. Transaksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan menjual kembali ke reksadana PT MPAM pada harga tinggi. "Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," ujar Ade Safri. Penyidik memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, dan memblokir belasan sub-rekening efek dengan nilai aset ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus kedua terkait PT Narada Aset Manajemen (NAM), dua petinggi menjadi tersangka: MAW sebagai Komisaris Utama PT NAM dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. "Menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo," tutur Ade Safri. Dugaan meliputi insider trading melalui transaksi saham yang dikendalikan internal menggunakan afiliasi dan nominee, menciptakan gambaran semu harga saham. "Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," katanya. Hal ini menimbulkan artificial demand, distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. "Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ujar dia. Penyidik memeriksa sedikitnya 70 saksi dan ahli, memblokir serta menyita sub-rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar. Kasus ini berpotensi dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang dan saham gorengan.
Kedua kasus ini menunjukkan upaya tegas Bareskrim dalam memberantas praktik merugikan investor di pasar modal Indonesia.