Bareskrim tetapkan tersangka dalam dua kasus manipulasi saham

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka dalam dua kasus terpisah terkait pelanggaran pasar modal.

Dalam kasus pertama yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: DJ sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, dan EL sebagai istri ESO. "Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri. Kasus ini menyangkut dugaan kongkalikong transaksi saham di mana saham tertentu dijadikan underlying asset reksadana, tetapi lawan transaksi berasal dari akun internal perusahaan, termasuk akun ESO dan adiknya ESI. ESO juga memiliki saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, sementara ESI di perusahaan afiliasi. Transaksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan menjual kembali ke reksadana PT MPAM pada harga tinggi. "Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," ujar Ade Safri. Penyidik memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, dan memblokir belasan sub-rekening efek dengan nilai aset ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus kedua terkait PT Narada Aset Manajemen (NAM), dua petinggi menjadi tersangka: MAW sebagai Komisaris Utama PT NAM dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. "Menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo," tutur Ade Safri. Dugaan meliputi insider trading melalui transaksi saham yang dikendalikan internal menggunakan afiliasi dan nominee, menciptakan gambaran semu harga saham. "Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," katanya. Hal ini menimbulkan artificial demand, distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. "Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ujar dia. Penyidik memeriksa sedikitnya 70 saksi dan ahli, memblokir serta menyita sub-rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar. Kasus ini berpotensi dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang dan saham gorengan.

Kedua kasus ini menunjukkan upaya tegas Bareskrim dalam memberantas praktik merugikan investor di pasar modal Indonesia.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK agents arresting two prosecutors in an extortion case, with a third fleeing, in Hulu Sungai Utara, Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka korupsi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Enam anggota polisi Yanma Mabes Polri didakwa atas pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pemecatan karena pelanggaran etik. Insiden ini memicu kerusuhan yang merusak kios pedagang setempat.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak