Bareskrim tetapkan tersangka dalam dua kasus manipulasi saham

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka dalam dua kasus terpisah terkait pelanggaran pasar modal.

Dalam kasus pertama yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: DJ sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, dan EL sebagai istri ESO. "Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri. Kasus ini menyangkut dugaan kongkalikong transaksi saham di mana saham tertentu dijadikan underlying asset reksadana, tetapi lawan transaksi berasal dari akun internal perusahaan, termasuk akun ESO dan adiknya ESI. ESO juga memiliki saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, sementara ESI di perusahaan afiliasi. Transaksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan menjual kembali ke reksadana PT MPAM pada harga tinggi. "Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," ujar Ade Safri. Penyidik memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, dan memblokir belasan sub-rekening efek dengan nilai aset ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus kedua terkait PT Narada Aset Manajemen (NAM), dua petinggi menjadi tersangka: MAW sebagai Komisaris Utama PT NAM dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. "Menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo," tutur Ade Safri. Dugaan meliputi insider trading melalui transaksi saham yang dikendalikan internal menggunakan afiliasi dan nominee, menciptakan gambaran semu harga saham. "Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," katanya. Hal ini menimbulkan artificial demand, distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. "Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ujar dia. Penyidik memeriksa sedikitnya 70 saksi dan ahli, memblokir serta menyita sub-rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar. Kasus ini berpotensi dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang dan saham gorengan.

Kedua kasus ini menunjukkan upaya tegas Bareskrim dalam memberantas praktik merugikan investor di pasar modal Indonesia.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK agents arresting two prosecutors in an extortion case, with a third fleeing, in Hulu Sungai Utara, Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka korupsi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di pasar modal, termasuk manipulasi IPO dan transaksi semu. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang terjadi sejak 2020 hingga 2022.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak