Manipulasi Saham

Ikuti

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak