Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di pasar modal, termasuk manipulasi IPO dan transaksi semu. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang terjadi sejak 2020 hingga 2022.
Pada Rabu, 4 Maret 2026, tim penyidik OJK dan Bareskrim Polri tiba di kantor PT MASI yang berlokasi di District 8 Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, menurut siaran pers OJK.
Dugaan pelanggaran meliputi manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Secara spesifik, hal ini terkait ketidaklaporan afiliasi penerima fixed allotment dalam initial public offering (IPO), serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 undang-undang yang sama, melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7.150 persen. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan melibatkan Sdr. ASS sebagai beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan, "Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA." Ia menambahkan bahwa praktik insider trading dan perdagangan semu tidak diperbolehkan di pasar modal.
Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, dan pihak terkait lainnya. Dua tersangka, yaitu Saudara AS dan Saudara M, telah ditetapkan dan kasus sedang dalam proses penyelesaian. OJK menegaskan tindakan ini untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung membawa beberapa dus dan satu koper, yang diduga sebagai barang bukti.