Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon efektif Senin (9/2/2026) karena masalah tata kelola dan keuangan yang serius. Dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan. OJK telah berupaya membina bank tersebut sejak 2024, tetapi tidak ada perbaikan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pencabutan ini bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK menemukan permasalahan serius seperti penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai, lemahnya tata kelola perusahaan, manajemen risiko tidak optimal, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan. “Permasalahan itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ujar Agus pada Senin (9/2/2026).
Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan memerintahkan tindakan perbaikan. Pada 2 Agustus 2024, bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan status kesehatan tidak sehat. Pada 1 Agustus 2025, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan gagal.
Pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya permodalan. LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank dan meminta OJK mencabut izin usaha. LPS akan menangani penjaminan simpanan dan likuidasi.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana mereka dijamin LPS. Kebijakan ini menekankan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor perbankan daerah.