OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon efektif Senin (9/2/2026) karena masalah tata kelola dan keuangan yang serius. Dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan. OJK telah berupaya membina bank tersebut sejak 2024, tetapi tidak ada perbaikan signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pencabutan ini bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK menemukan permasalahan serius seperti penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai, lemahnya tata kelola perusahaan, manajemen risiko tidak optimal, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan. “Permasalahan itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ujar Agus pada Senin (9/2/2026).

Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan memerintahkan tindakan perbaikan. Pada 2 Agustus 2024, bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan status kesehatan tidak sehat. Pada 1 Agustus 2025, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan gagal.

Pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya permodalan. LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank dan meminta OJK mencabut izin usaha. LPS akan menangani penjaminan simpanan dan likuidasi.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana mereka dijamin LPS. Kebijakan ini menekankan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor perbankan daerah.

Artikel Terkait

Finance Minister Purbaya inviting global investors at a conference in Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

Purbaya invites global investors and follows mining royalty delay

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa invited global investors to Indonesia while introducing the P2SP task force mechanism to resolve business obstacles.

The Financial Services Authority has restructured Rp17.4 trillion in credit for around 279,000 customer accounts hit by disasters in three Sumatra provinces as of March 2026.

Dilaporkan oleh AI

Bank BJB's Annual General Meeting of Shareholders (RUPST) on April 28, 2026, appointed former Minister of Maritime Affairs Susi Pudjiastuti as independent Chair of the Board of Commissioners and Ayi Subarna as President Director. Shareholders also approved a dividend payout of Rp900 billion. West Java Governor Dedi Mulyadi welcomed the appointments.

Bank BJB earned several prestigious awards at the 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026 held in Jakarta on Friday (26/6).

Dilaporkan oleh AI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) has bought partial shares in ojek online (ojol) applications to reduce driver commissions to 8 percent. DPR RI Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad stated the share purchase will gradually adjust the applicators' systems and policies. President Prabowo Subianto signed Presidential Regulation No. 27 of 2026 on this policy.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak