Lahan tambang CPM disegel satgas PKH akibat penambang liar

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel satu titik area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), karena pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar di kawasan hutan. Area yang disegel belum dioperasikan oleh CPM, sementara operasi utama tambang emas di Poboya, Palu, berjalan normal. BRMS menyatakan peningkatan produksi emas tetap direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.

Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyegel satu titik area di kawasan tambang yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar di kawasan hutan. Menurut Direktur Utama dan CEO BRMS, Agoes Projosasmito, area tersebut merupakan bagian dari kontrak karya CPM yang hingga kini belum ditambang atau dioperasikan oleh perusahaan.

Agoes menegaskan bahwa operasi utama tetap berjalan lancar. “Adapun Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya pada Senin, 16 Februari 2026.

Selain itu, Direktur dan Chief Legal Officer BRMS, Muhammad Sulthon, menyatakan bahwa fasilitas pemrosesan emas CPM sedang ditingkatkan kapasitasnya dari 500 menjadi 2.000 ton bijih per hari. Peningkatan ini diharapkan selesai pada Oktober 2026 dan akan meningkatkan produksi emas BRMS di tahun tersebut.

Direktur dan Chief Investor Relations BRMS, Herwin Hidayat, menambahkan bahwa CPM menargetkan operasi tambang emas bawah tanah mulai semester kedua 2027. Tambang tersebut memiliki kandungan emas 3,5-4,9 gram per ton, yang diharapkan mendorong peningkatan produksi di akhir 2027 atau awal 2028.

Artikel Terkait

KPK agents arresting Depok court judges in bribery sting operation at Emeralda Golf Tapos golf course, with bribe money visible.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Depok court judges in land execution bribery case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) conducted a sting operation on February 5, 2026, targeting Depok District Court officials over alleged bribery to expedite land dispute execution covering 6,500 square meters in Tapos subdistrict. Five individuals were named suspects, including the chief and deputy chief judges. The Rp850 million bribe transaction occurred at Emeralda Golf Tapos.

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) has clarified reports of the sealing of its gold mine concession area in Palu, Central Sulawesi. The company states that the sealed area has not yet been operated and does not affect ongoing production.

Dilaporkan oleh AI

Bareskrim Polri seized gold bars and jewelry from Toko Emas Semar in Nganjuk, East Java, on February 20, 2026, in connection with suspected money laundering from illegal gold mining. The raid was part of operations at three locations in Surabaya and Nganjuk starting from the previous Thursday. The case originated from a PPATK report on suspicious gold transactions.

Residents of Lolgorian in Trans Mara South, Narok county, protested on Monday against an alleged deal to sell Kilimapesa Gold Mine land to a foreign investor. More than 3,000 people depend directly on the site for their livelihoods. They accuse leaders of secret dealings without community consent.

Dilaporkan oleh AI

Housing and Settlements Minister Maruarar Sirait affirmed the state must not lose control of three PT KAI land assets in Tanah Abang held by third parties despite having final legal strength. The statement came after inspecting KAI lands in Jakarta on Sunday (5/4/2026) for the people's housing program. The visit involved KAI President Director Bobby Rasyidin and Danantara COO Dony Oskaria.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak