Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel satu titik area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), karena pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar di kawasan hutan. Area yang disegel belum dioperasikan oleh CPM, sementara operasi utama tambang emas di Poboya, Palu, berjalan normal. BRMS menyatakan peningkatan produksi emas tetap direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.
Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyegel satu titik area di kawasan tambang yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar di kawasan hutan. Menurut Direktur Utama dan CEO BRMS, Agoes Projosasmito, area tersebut merupakan bagian dari kontrak karya CPM yang hingga kini belum ditambang atau dioperasikan oleh perusahaan.
Agoes menegaskan bahwa operasi utama tetap berjalan lancar. “Adapun Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya pada Senin, 16 Februari 2026.
Selain itu, Direktur dan Chief Legal Officer BRMS, Muhammad Sulthon, menyatakan bahwa fasilitas pemrosesan emas CPM sedang ditingkatkan kapasitasnya dari 500 menjadi 2.000 ton bijih per hari. Peningkatan ini diharapkan selesai pada Oktober 2026 dan akan meningkatkan produksi emas BRMS di tahun tersebut.
Direktur dan Chief Investor Relations BRMS, Herwin Hidayat, menambahkan bahwa CPM menargetkan operasi tambang emas bawah tanah mulai semester kedua 2027. Tambang tersebut memiliki kandungan emas 3,5-4,9 gram per ton, yang diharapkan mendorong peningkatan produksi di akhir 2027 atau awal 2028.