Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan dari Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, pada 20 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari penambangan emas ilegal. Penggeledahan ini bagian dari operasi yang melibatkan tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk sejak Kamis sebelumnya. Kasus bermula dari laporan PPATK tentang transaksi emas mencurigakan.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur. Mereka menyita seluruh emas batangan dan perhiasan emas dari etalase toko, serta dokumen administrasi seperti buku pembukuan. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan serentak dimulai sejak Kamis di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk. Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, hadir sebagai saksi. "Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya kepada Antara pada 21 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Laporan tersebut mengenai transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri oleh toko emas, serta perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian ke luar negeri menggunakan emas dari PETI.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022, yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Penyidikan menemukan aliran dana emas ilegal ke beberapa pihak.