Bareskrim sita emas dari toko Semar Nganjuk terkait dugaan TPPU

Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan dari Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, pada 20 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari penambangan emas ilegal. Penggeledahan ini bagian dari operasi yang melibatkan tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk sejak Kamis sebelumnya. Kasus bermula dari laporan PPATK tentang transaksi emas mencurigakan.

Pada Jumat, 20 Februari 2026, tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur. Mereka menyita seluruh emas batangan dan perhiasan emas dari etalase toko, serta dokumen administrasi seperti buku pembukuan. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan serentak dimulai sejak Kamis di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk. Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, hadir sebagai saksi. "Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya kepada Antara pada 21 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Laporan tersebut mengenai transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri oleh toko emas, serta perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian ke luar negeri menggunakan emas dari PETI.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022, yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Penyidikan menemukan aliran dana emas ilegal ke beberapa pihak.

Artikel Terkait

KPK agents arresting Depok court judges in bribery sting operation at Emeralda Golf Tapos golf course, with bribe money visible.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap hakim PN Depok dalam kasus suap eksekusi lahan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di pasar modal, termasuk manipulasi IPO dan transaksi semu. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang terjadi sejak 2020 hingga 2022.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri setempat, diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Ini merupakan OTT ke-11 KPK pada tahun 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdarahan orang (TPPO) modus penipuan daring dari Kamboja pada 26 Desember 2025. Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai operator komputer, namun dipaksa menjadi pelaku scamming online. Mereka melarikan diri dan meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak