Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.
Dinamika di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, terus bergulir akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat melalui sidang etik pada 19 Februari 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus: penerimaan dana hasil peredaran narkoba dan kepemilikan narkotika. Ia menghadapi ancaman pidana mati berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fakta kasus mengungkap bahwa Didik menerima Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba melalui eks Kasatres Narkoba AKP Malaungi. Uang tersebut diserahkan tiga kali: Rp1,4 miliar dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir. "Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," ujar Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada 21 Februari 2026.
Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR dan AN dengan 30,415 gram sabu pada awal Februari 2026, yang mengarah ke keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan menunjukkan hasil positif amfetamin pada Malaungi, dengan ditemukannya 488,496 gram sabu di ruang kerjanya. Selain itu, koper berisi narkotika ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang pada 11 Februari 2026, yang dititipkan atas perintah Didik melalui istrinya, Miranti Afriana. Barang bukti mencakup 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dan obat-obatan lain.
Di tengah skandal ini, penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres pada awal Februari menuai sorotan karena ia pernah positif sabu pada 4 Mei 2017 saat menjabat di Polres Ternate. Mabes Polri menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan mekanisme internal. Kini, pada 22 Februari 2026, AKBP Hariyanto ditunjuk menggantikannya, diumumkan melalui Instagram @polres_bimakota. "Semoga senantiasa diberikan keberkahan, kelancaran, serta kesuksesan dalam mengemban amanah," bunyi unggahan tersebut.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana lebih lanjut, termasuk keterlibatan bandar KE, AS, dan S.