Illustration of Bima City Police acting chief replacement ceremony amid narcotics scandal.
Illustration of Bima City Police acting chief replacement ceremony amid narcotics scandal.
Gambar dihasilkan oleh AI

Plh kapolres bima kota diganti usai kontroversi kasus narkoba

Gambar dihasilkan oleh AI

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Dinamika di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, terus bergulir akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat melalui sidang etik pada 19 Februari 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus: penerimaan dana hasil peredaran narkoba dan kepemilikan narkotika. Ia menghadapi ancaman pidana mati berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta kasus mengungkap bahwa Didik menerima Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba melalui eks Kasatres Narkoba AKP Malaungi. Uang tersebut diserahkan tiga kali: Rp1,4 miliar dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir. "Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," ujar Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada 21 Februari 2026.

Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR dan AN dengan 30,415 gram sabu pada awal Februari 2026, yang mengarah ke keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan menunjukkan hasil positif amfetamin pada Malaungi, dengan ditemukannya 488,496 gram sabu di ruang kerjanya. Selain itu, koper berisi narkotika ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang pada 11 Februari 2026, yang dititipkan atas perintah Didik melalui istrinya, Miranti Afriana. Barang bukti mencakup 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dan obat-obatan lain.

Di tengah skandal ini, penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres pada awal Februari menuai sorotan karena ia pernah positif sabu pada 4 Mei 2017 saat menjabat di Polres Ternate. Mabes Polri menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan mekanisme internal. Kini, pada 22 Februari 2026, AKBP Hariyanto ditunjuk menggantikannya, diumumkan melalui Instagram @polres_bimakota. "Semoga senantiasa diberikan keberkahan, kelancaran, serta kesuksesan dalam mengemban amanah," bunyi unggahan tersebut.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana lebih lanjut, termasuk keterlibatan bandar KE, AS, dan S.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of police raid uncovering drugs at a home linked to suspended Bima City police chief suspect.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik jadi tersangka kepemilikan narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Dilaporkan oleh AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap buronan Interpol Paryatin alias Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja, pada 1 Desember 2025. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dengan otoritas setempat dan menargetkan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dewi, yang dikendalikan oleh seorang 'godfather' Nigeria, terlibat dalam pengiriman sabu ke berbagai negara sejak 2023.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut kematian pelajar inisial AT akibat penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku, sebagai noda bagi institusi Polri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi penanganan Polri untuk mencegah kasus serupa. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan tegas.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak