Polri evaluasi senjata api usai remaja tewas ditembak di Makassar

Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas tertembak anggota polisi saat penangkapan di Makassar pada 1 Maret 2026. Mabes Polri menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait penggunaan senjata api dan mengawal proses hukum terhadap pelaku, Iptu N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden tragis terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Menurut Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, kejadian bermula dari laporan Kapolsek Rapocini melalui handy talky tentang sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan berpeluru jeli di jalanan. Para remaja tersebut dilaporkan mencegat pengguna jalan, mendorong, dan menendang pengendara yang melintas, yang sangat meresahkan warga.

Iptu N, anggota polisi, langsung menuju lokasi dan mendapati Bertrand sedang melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Saat melakukan penangkapan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan, yang mengakibatkan kematian Bertrand. Kapolrestabes Makassar membenarkan peristiwa tersebut pada 4 Maret 2026.

Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran anggotanya, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. "Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh kapolrestabes dari Makassar," katanya pada 5 Maret 2026.

Trunoyudo menegaskan bahwa evaluasi internal terhadap penggunaan senjata api selalu dilakukan secara berlapis, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kegiatan. "Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," tambahnya. Evaluasi ini bagian dari pengawasan manajemen untuk memastikan kegiatan operasional sesuai aturan.

Sementara itu, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Proses hukum pidana dan etik terhadapnya sedang berjalan, dikawal oleh pimpinan Polri tingkat pusat.

Artikel Terkait

Police arresting Taufik Hidayat in a housing complex at night.
Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat arrested by police in Majalaya

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) was arrested by a joint team from West Java Regional Police on Tuesday night, 23 June 2026, in Griya Pesona housing complex, Ciparay, Bandung Regency.

Two suspects in the stabbing of Golkar Maluku Tenggara DPD Chairman Agrapinus Rumatora alias Nus Kei allegedly acted out of an old grudge from their time in Jakarta. The bloody incident occurred at Karel Sadsuitubun Airport on April 19, 2026, with both arrested by police. Golkar leaders urge calm and thorough investigation.

Dilaporkan oleh AI

Human Rights Minister Natalius Pigai rejected proposals to shoot robbers on the spot without legal process. He stressed that all criminals must be captured alive for proper legal proceedings.

President Prabowo Subianto condemned the attack that killed three TNI soldiers on a UNIFIL mission in Lebanon and paid respects to their remains upon arrival at Soekarno-Hatta Airport on April 4, 2026. The government demanded UN security guarantees amid ongoing concerns for troop safety.

Dilaporkan oleh AI

A 40-year-old man was arrested in the rural district of El Juncal in Palermo, Huila, after threatening a woman with a traumatic pistol late on Friday night.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak