Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas tertembak anggota polisi saat penangkapan di Makassar pada 1 Maret 2026. Mabes Polri menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait penggunaan senjata api dan mengawal proses hukum terhadap pelaku, Iptu N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tragis terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Menurut Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, kejadian bermula dari laporan Kapolsek Rapocini melalui handy talky tentang sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan berpeluru jeli di jalanan. Para remaja tersebut dilaporkan mencegat pengguna jalan, mendorong, dan menendang pengendara yang melintas, yang sangat meresahkan warga.
Iptu N, anggota polisi, langsung menuju lokasi dan mendapati Bertrand sedang melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Saat melakukan penangkapan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan, yang mengakibatkan kematian Bertrand. Kapolrestabes Makassar membenarkan peristiwa tersebut pada 4 Maret 2026.
Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran anggotanya, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. "Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh kapolrestabes dari Makassar," katanya pada 5 Maret 2026.
Trunoyudo menegaskan bahwa evaluasi internal terhadap penggunaan senjata api selalu dilakukan secara berlapis, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kegiatan. "Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," tambahnya. Evaluasi ini bagian dari pengawasan manajemen untuk memastikan kegiatan operasional sesuai aturan.
Sementara itu, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Proses hukum pidana dan etik terhadapnya sedang berjalan, dikawal oleh pimpinan Polri tingkat pusat.