Dramatic illustration of police raid uncovering drugs at a home linked to suspended Bima City police chief suspect.
Dramatic illustration of police raid uncovering drugs at a home linked to suspended Bima City police chief suspect.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik jadi tersangka kepemilikan narkoba

Gambar dihasilkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada 13 Februari 2026, usai gelar perkara. Penetapan ini berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026.

Kasus terungkap ketika penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, bahwa Didik telah ditahan. Dari interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Dianita, mantan anak buah Didik saat di Polda Metro Jaya dan kini berdinas di Polres Tangerang Selatan, mengambil koper itu atas permintaannya dan menyimpannya di rumahnya.

Penyidik menemukan koper tersebut yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyatakan, “Dianita mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah.” Saat ini, Dianita diperiksa intensif sebagai saksi. Selain itu, istri Didik, Miranti Afriana, juga diperiksa sebagai saksi, meski perannya belum diungkap lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa Didik lebih lanjut untuk rincian perpindahan koper. Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, nama Didik muncul dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, di mana Didik diduga menerima Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.

Artikel Terkait

Indonesian police chief AKBP Didik Putra Kuncoro named suspect in methamphetamine possession case, illustrated in police station with drug evidence.
Gambar dihasilkan oleh AI

Akbp didik putra kuncoro ditetapkan tersangka kasus kepemilikan narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Dilaporkan oleh AI

Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan dari Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, pada 20 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari penambangan emas ilegal. Penggeledahan ini bagian dari operasi yang melibatkan tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk sejak Kamis sebelumnya. Kasus bermula dari laporan PPATK tentang transaksi emas mencurigakan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak