Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada 13 Februari 2026, usai gelar perkara. Penetapan ini berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026.
Kasus terungkap ketika penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, bahwa Didik telah ditahan. Dari interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Dianita, mantan anak buah Didik saat di Polda Metro Jaya dan kini berdinas di Polres Tangerang Selatan, mengambil koper itu atas permintaannya dan menyimpannya di rumahnya.
Penyidik menemukan koper tersebut yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyatakan, “Dianita mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah.” Saat ini, Dianita diperiksa intensif sebagai saksi. Selain itu, istri Didik, Miranti Afriana, juga diperiksa sebagai saksi, meski perannya belum diungkap lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa Didik lebih lanjut untuk rincian perpindahan koper. Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, nama Didik muncul dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, di mana Didik diduga menerima Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.