KPK akan periksa suami dan anak bupati Pekalongan dalam kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Keluarga tersebut disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir klaim Fadia yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun ini di tengah bulan Ramadhan, menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, serta 11 orang lain di Pekalongan. Pada 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menyebut Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan. Keluarga menerima Rp19 miliar, dengan Rp13,7 miliar dinikmati langsung, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun yang juga asisten rumah tangga, serta Rp3 miliar dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota Komisi X DPR RI, serta anak-anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, akan dipanggil penyidik. "Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada 6 Maret 2026. Pemanggilan ini terkait aliran uang dan pengelolaan PT RNB.

Selama pemeriksaan, Fadia mengaku tidak paham aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai musisi, bukan birokrat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, mengingat Fadia pernah menjabat Wakil Bupati 2011-2016 dan Bupati dua periode, sehingga seharusnya memahami good governance.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir, "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya." Ia menekankan kepala daerah non-politisi harus belajar cepat dan tidak boleh menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah.

Artikel Terkait

KPK officers escort 13 suspects, including Cilacap Regent, to Jakarta headquarters after bribery raid.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK brings 13 people linked to Cilacap regent OTT to Jakarta

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) transported 13 out of 27 individuals secured in a raid on Cilacap Regent Syamsul Auliya Rachman to Jakarta for further questioning. They arrived at the KPK headquarters early Saturday after departing Cilacap Friday night. The case involves alleged bribery related to projects in Cilacap Regency.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Dilaporkan oleh AI

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak