KPK akan periksa suami dan anak bupati Pekalongan dalam kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Keluarga tersebut disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir klaim Fadia yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun ini di tengah bulan Ramadhan, menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, serta 11 orang lain di Pekalongan. Pada 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menyebut Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan. Keluarga menerima Rp19 miliar, dengan Rp13,7 miliar dinikmati langsung, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun yang juga asisten rumah tangga, serta Rp3 miliar dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota Komisi X DPR RI, serta anak-anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, akan dipanggil penyidik. "Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada 6 Maret 2026. Pemanggilan ini terkait aliran uang dan pengelolaan PT RNB.

Selama pemeriksaan, Fadia mengaku tidak paham aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai musisi, bukan birokrat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, mengingat Fadia pernah menjabat Wakil Bupati 2011-2016 dan Bupati dua periode, sehingga seharusnya memahami good governance.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir, "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya." Ia menekankan kepala daerah non-politisi harus belajar cepat dan tidak boleh menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting Pekalongan Regent Fadia Arafiq in a Semarang corruption sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Pekalongan Regent Fadia Arafiq in sting, names her sole suspect in outsourcing corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Pekalongan Regent Fadia Arafiq on March 3, 2026, in Semarang during a sting operation over alleged corruption in outsourcing procurement for fiscal years 2023-2026. She was named the sole suspect the following day and detained for 20 days. Her family's company, PT Raja Nusantara Berdaya, secured Rp46 billion in government contracts.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa HM Kunang sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. HM Kunang sering meminta uang suap dari instansi daerah, kadang tanpa sepengetahuan anaknya. Ketiganya, termasuk pihak swasta Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, terkait kasus di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini dilakukan seiring pengungkapan tersangka baru pada 24 November 2025. Proyek tersebut bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD setempat terkait isu pemakzulan, serta peran tim delapan dalam pengondisian proyek dan pemilu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026 untuk mengungkap dugaan pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak