KPK akan periksa suami dan anak bupati Pekalongan dalam kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Keluarga tersebut disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir klaim Fadia yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun ini di tengah bulan Ramadhan, menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, serta 11 orang lain di Pekalongan. Pada 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menyebut Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan. Keluarga menerima Rp19 miliar, dengan Rp13,7 miliar dinikmati langsung, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun yang juga asisten rumah tangga, serta Rp3 miliar dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota Komisi X DPR RI, serta anak-anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, akan dipanggil penyidik. "Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada 6 Maret 2026. Pemanggilan ini terkait aliran uang dan pengelolaan PT RNB.

Selama pemeriksaan, Fadia mengaku tidak paham aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai musisi, bukan birokrat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, mengingat Fadia pernah menjabat Wakil Bupati 2011-2016 dan Bupati dua periode, sehingga seharusnya memahami good governance.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir, "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya." Ia menekankan kepala daerah non-politisi harus belajar cepat dan tidak boleh menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting Pekalongan Regent Fadia Arafiq in a Semarang corruption sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Pekalongan Regent Fadia Arafiq in sting, names her sole suspect in outsourcing corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Pekalongan Regent Fadia Arafiq on March 3, 2026, in Semarang during a sting operation over alleged corruption in outsourcing procurement for fiscal years 2023-2026. She was named the sole suspect the following day and detained for 20 days. Her family's company, PT Raja Nusantara Berdaya, secured Rp46 billion in government contracts.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Police have arrested RFTJ, an Iraqi national and ex-siri husband of Dewhinta Anggary—granddaughter of Betawi artist Mpok Nori—suspected of slashing her neck in a rented house in Cipayung, East Jakarta, on the night of March 19, 2026. The suspect confessed, was found with the victim's passport and phone, and faces murder charges. The body was discovered on March 21, 2026, with the arrest following the same day at KM 68 of the Tangerang-Merak Toll Road in Serang, Banten.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD setempat terkait isu pemakzulan, serta peran tim delapan dalam pengondisian proyek dan pemilu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026 untuk mengungkap dugaan pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak