Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Keluarga tersebut disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir klaim Fadia yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun ini di tengah bulan Ramadhan, menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, serta 11 orang lain di Pekalongan. Pada 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menyebut Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan. Keluarga menerima Rp19 miliar, dengan Rp13,7 miliar dinikmati langsung, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun yang juga asisten rumah tangga, serta Rp3 miliar dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota Komisi X DPR RI, serta anak-anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, akan dipanggil penyidik. "Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada 6 Maret 2026. Pemanggilan ini terkait aliran uang dan pengelolaan PT RNB.
Selama pemeriksaan, Fadia mengaku tidak paham aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai musisi, bukan birokrat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, mengingat Fadia pernah menjabat Wakil Bupati 2011-2016 dan Bupati dua periode, sehingga seharusnya memahami good governance.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir, "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya." Ia menekankan kepala daerah non-politisi harus belajar cepat dan tidak boleh menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah.