Dramatic illustration of KPK officers arresting Pekalongan Regent Fadia Arafiq in a Semarang corruption sting operation.
Dramatic illustration of KPK officers arresting Pekalongan Regent Fadia Arafiq in a Semarang corruption sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Pekalongan Regent Fadia Arafiq in sting, names her sole suspect in outsourcing corruption case

Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Pekalongan Regent Fadia Arafiq on March 3, 2026, in Semarang during a sting operation over alleged corruption in outsourcing procurement for fiscal years 2023-2026. She was named the sole suspect the following day and detained for 20 days. Her family's company, PT Raja Nusantara Berdaya, secured Rp46 billion in government contracts.

Fadia Arafiq, 47, born Laila Fathiah on May 23, 1978, in Jakarta, rose to fame as a dangdut singer with her early 2000s hit 'Cik Cik Bum Bum.' Daughter of legendary singer A. Rafiq, she is married to Ashraff Abu, a former Malaysian dangdut singer and current Indonesian DPR RI member from the Golkar Faction for Central Java X. Her education includes SD Negeri Karet Tengsin 14, SMP Negeri 8 Tanah Abang, SMA Negeri 58 Ciracas in Jakarta, a Bachelor's in Management from Universitas AKI Semarang (2013), Master's in Management from Universitas Stikubank Semarang (2015), and a doctorate from Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Her 2023 wealth report lists a 2013 Hyundai Minibus valued at Rp200 million.

The arrest took place on March 3, 2026—KPK's seventh sting operation (OTT) of the year, during Ramadan—while Fadia was charging an electric vehicle in Semarang, accompanied by her aide and a trusted associate. KPK also detained 11 others in Pekalongan, including Regency Secretary Mohammad Yulian Akbar. Fadia, wearing a KPK orange vest, claimed she was arrested at home while meeting Central Java Governor Ahmad Luthfi to discuss her absence from a Free Nutritious Meals (MBG) program event, but the governor denied this. She insisted there was no sting and no items seized.

On March 4, 2026, KPK Deputy for Enforcement Asep Guntur Rahayu announced the case's elevation to investigation stage, naming Fadia (Bupati Pekalongan 2025-2030) as the sole suspect based on sufficient evidence. She faces charges under Article 12 letter i and Article 12B of Law No. 31/1999 on Corruption Eradication (as amended by Law No. 20/2001), alongside Article 127(1) of Law No. 1/2023 on the Criminal Code. This marks the first sting using Article 12 letter i on conflicts of interest without additional provisions. She is detained at KPK's Red and White Building facility until March 23, 2026.

KPK spokesperson Budi Prasetyo noted the legal status followed a March 3 night reconstruction, determined within 1x24 hours. The case involves complex corruption in outsourcing services across regency units. PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), Fadia's family firm, received Rp46 billion from 2023-2026 contracts; Rp22 billion covered salaries, with Rp24 billion remaining—of which Rp19 billion was distributed to family and associates. In 2025 alone, RNB won 21 tenders across 17 departments, three public hospitals, and one sub-district, dominating outsourcing projects.

Fadia attributed her actions to her non-bureaucratic music background. She had previously faced criticism in March 2025 for harshly responding to a netizen's Instagram comment on Ki Ageng Sedayu Hospital's opening and a Ketandan, Wiradesa event.

Apa yang dikatakan orang

X discussions express shock and criticism over KPK's arrest of Pekalongan Regent Fadia Arafiq for alleged outsourcing corruption involving her family's PT Raja Nusantara Berdaya securing Rp46 billion contracts, with Rp19 billion reportedly benefiting relatives. Users mock her claims of ignorance of procurement laws and being with the governor during the sting, praise KPK's vigilance, and note her dangdut singer background. High-engagement posts from news accounts and users highlight factual details and skepticism.

Artikel Terkait

Riau Governor Abdul Wahid escorted by KPK officials after being named an extortion suspect in a corruption case involving the 2025 budget.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan gubernur Riau sebagai tersangka pemerasan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 15 Desember 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan pada November lalu yang menangkap gubernur sebelumnya. Penyidik bertujuan mengonfirmasi dokumen dan uang tunai yang disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Dilaporkan oleh AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap buronan Interpol Paryatin alias Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja, pada 1 Desember 2025. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dengan otoritas setempat dan menargetkan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dewi, yang dikendalikan oleh seorang 'godfather' Nigeria, terlibat dalam pengiriman sabu ke berbagai negara sejak 2023.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak