Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.
Penyitaan terjadi setelah KPK memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada 18 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan melalui staf bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Ia menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Danto Restyawan, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api periode 2019–2021. Tidak ada penyitaan uang dari Danto Restyawan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan dua korporasi terkait proyek kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.