Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada 29 Juni 2026. Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen kemudian menyerahkan diri ke gedung KPK pada 30 Juni.
Operasi tersebut diduga terkait praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu di Jakarta. Lima orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk aparatur sipil negara, pihak swasta, dan anggota keluarga.
KPK menyita perangkat elektronik berisi bukti transaksi keuangan serta satu unit mobil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan operasi dilakukan setelah adanya dugaan suap dalam pengisian jabatan, termasuk Sekretaris Daerah.
Awalnya Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen tidak ditemukan. KPK menduga informasi operasi bocor dan meminta mereka menyerahkan diri. Pada Selasa malam, keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama penasihat hukum Rizki Poliang. Istri bupati, Suci, juga termasuk dalam pihak yang diamankan.