Delapan ASN Kemnaker divonis bersalah memeras izin TKA Rp130 miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan delapan ASN Kemnaker bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus. Mereka memeras agen serta perusahaan pengurusan RPTKA dengan menjanjikan percepatan proses pengesahan dari 7-14 hari menjadi kurang dari tujuh hari. "Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemnaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi," kata Hakim Ida Ayu dalam sidang.

Para terdakwa meliputi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono (2020-2023, 4 tahun penjara), Devi Angraeni (5 tahun), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (masing-masing 5 tahun 6 bulan), Gatot Widiartono (6 tahun), Wisnu Pramono (6 tahun 6 bulan), serta Haryanto (7 tahun 6 bulan). Hakim Ketua Lucy Ermawati menegaskan para ASN memaksa pemberi kerja memberikan uang atau barang demi proses RPTKA, jika tidak maka pengajuan tidak diproses.

Pembayaran dilakukan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing (TKA), secara tunai atau transfer, demi keuntungan agen dari biaya jasa lebih tinggi dan tambahan klien. Total penerimaan mencapai Rp130,51 miliar dari lebih 20 perusahaan.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

KPK prosecutors demanded former Manpower Vice Minister Immanuel Ebenezer alias Noel five years in prison over alleged K3 certification extortion. Noel expressed regret for receiving Rp3 billion but denied additional bribery charges.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak