Delapan ASN Kemnaker divonis bersalah memeras izin TKA Rp130 miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan delapan ASN Kemnaker bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus. Mereka memeras agen serta perusahaan pengurusan RPTKA dengan menjanjikan percepatan proses pengesahan dari 7-14 hari menjadi kurang dari tujuh hari. "Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemnaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi," kata Hakim Ida Ayu dalam sidang.

Para terdakwa meliputi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono (2020-2023, 4 tahun penjara), Devi Angraeni (5 tahun), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (masing-masing 5 tahun 6 bulan), Gatot Widiartono (6 tahun), Wisnu Pramono (6 tahun 6 bulan), serta Haryanto (7 tahun 6 bulan). Hakim Ketua Lucy Ermawati menegaskan para ASN memaksa pemberi kerja memberikan uang atau barang demi proses RPTKA, jika tidak maka pengajuan tidak diproses.

Pembayaran dilakukan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing (TKA), secara tunai atau transfer, demi keuntungan agen dari biaya jasa lebih tinggi dan tambahan klien. Total penerimaan mencapai Rp130,51 miliar dari lebih 20 perusahaan.

Artikel Terkait

KPK agents arresting Depok court judges in bribery sting operation at Emeralda Golf Tapos golf course, with bribe money visible.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Depok court judges in land execution bribery case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) conducted a sting operation on February 5, 2026, targeting Depok District Court officials over alleged bribery to expedite land dispute execution covering 6,500 square meters in Tapos subdistrict. Five individuals were named suspects, including the chief and deputy chief judges. The Rp850 million bribe transaction occurred at Emeralda Golf Tapos.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named six individuals as suspects in a bribery and gratification case involving the importation of counterfeit goods at the Directorate General of Customs and Excise. The sting operation took place on February 4, 2026, targeting rogue customs officials and private sector figures from PT Blueray Cargo. The scheme allegedly manipulated inspection routes to allow illegal items to pass unchecked.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) addresses the state bribing state phenomenon in a corruption case involving rogue Depok District Court judges and PT Karabha Digdaya employees. The sting operation occurred on February 5, 2026, in Depok, West Java, related to land dispute handling. KPK emphasizes focus on malicious intent and agreements among the perpetrators.

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named Tulungagung Regent Gatut Sunu Wibowo and his aide Dwi Yoga Ambal as suspects in an alleged corruption extortion case in Tulungagung Regency, East Java, following a sting operation. KPK Enforcement Deputy Asep Guntur Rahayu said the designation was based on sufficient evidence. The suspects are detained from April 11 to 30, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak