Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan delapan ASN Kemnaker bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus. Mereka memeras agen serta perusahaan pengurusan RPTKA dengan menjanjikan percepatan proses pengesahan dari 7-14 hari menjadi kurang dari tujuh hari. "Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemnaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi," kata Hakim Ida Ayu dalam sidang.
Para terdakwa meliputi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono (2020-2023, 4 tahun penjara), Devi Angraeni (5 tahun), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (masing-masing 5 tahun 6 bulan), Gatot Widiartono (6 tahun), Wisnu Pramono (6 tahun 6 bulan), serta Haryanto (7 tahun 6 bulan). Hakim Ketua Lucy Ermawati menegaskan para ASN memaksa pemberi kerja memberikan uang atau barang demi proses RPTKA, jika tidak maka pengajuan tidak diproses.
Pembayaran dilakukan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing (TKA), secara tunai atau transfer, demi keuntungan agen dari biaya jasa lebih tinggi dan tambahan klien. Total penerimaan mencapai Rp130,51 miliar dari lebih 20 perusahaan.