Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel lima tahun penjara atas dugaan pemerasan sertifikasi K3. Noel mengaku menyesal menerima Rp3 miliar namun membantah tuduhan suap tambahan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 18 Mei 2026, jaksa menuntut Noel pidana penjara lima tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun, setelah dikurangi Rp3 miliar yang sudah disetor.
Noel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain seperti Irvian Bobby Mahendro yang diduga korupsi Rp75 miliar namun hanya dituntut enam tahun. Ia juga menyebut Hery Sutanto dituntut tujuh tahun meski uang yang diterima serupa.
Noel mengklaim telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang rakyat selama 10 bulan menjabat, antara lain dengan melarang praktik penahanan ijazah pramugari yang meminta tebusan Rp40 juta. Ia menyatakan KPK harus taubat nasuha dan berjanji membacakan pleidoi pada sidang 25 Mei 2026.