Courtroom scene from the KPK trial of Noel Ebenezer in the K3 extortion case
Courtroom scene from the KPK trial of Noel Ebenezer in the K3 extortion case
Gambar dihasilkan oleh AI

Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara dalam kasus pemerasan K3

Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel lima tahun penjara atas dugaan pemerasan sertifikasi K3. Noel mengaku menyesal menerima Rp3 miliar namun membantah tuduhan suap tambahan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 18 Mei 2026, jaksa menuntut Noel pidana penjara lima tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun, setelah dikurangi Rp3 miliar yang sudah disetor.

Noel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain seperti Irvian Bobby Mahendro yang diduga korupsi Rp75 miliar namun hanya dituntut enam tahun. Ia juga menyebut Hery Sutanto dituntut tujuh tahun meski uang yang diterima serupa.

Noel mengklaim telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang rakyat selama 10 bulan menjabat, antara lain dengan melarang praktik penahanan ijazah pramugari yang meminta tebusan Rp40 juta. Ia menyatakan KPK harus taubat nasuha dan berjanji membacakan pleidoi pada sidang 25 Mei 2026.

Artikel Terkait

Former minister Nadiem Makarim in a courtroom looking resolute after a corruption hearing.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim expresses no regret over ministerial role despite 18-year demand

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim said he has no regrets about taking the ministerial post even as prosecutors demanded an 18-year prison term in the Chromebook procurement corruption case. He expressed disappointment and heartbreak over the demand after the hearing at the Jakarta Corruption Court on Wednesday.

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Dilaporkan oleh AI

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim was sentenced to 10 years in prison, a Rp1 billion fine and Rp809.5 billion in restitution by the Jakarta Corruption Court on Tuesday, June 30, 2026.

Former Education Minister Nadiem Makarim admitted paying Rp15 million to Rp20 million monthly in extra salaries to his special staff from personal funds during his testimony at the Jakarta Corruption Court on Monday.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission detained 10 people in a sting operation in Kuantan Singingi, Riau, on 29 June 2026. Bupati Suhardiman Amby and Sekda Zulkarnaen later surrendered at the KPK building on 30 June.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak