Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Empat dari lima hakim setuju dengan vonis tersebut, sementara satu hakim menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena bukti tidak cukup.
Nadiem menangis di luar ruang sidang dan menyatakan vonis itu tidak masuk akal karena mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia mengatakan harapannya kini hanya pada masyarakat Indonesia dan berjanji akan terus berjuang melalui banding demi keluarga dan negara.
Hakim menyebut perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis serta berdampak luas pada pendidikan di daerah 3T. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan ia mendapat tambahan hukuman lima tahun penjara.