Mantan Menteri Nadiem Makarim membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menegaskan seluruh unsur dakwaan korupsi telah dipatahkan dan meminta putusan bebas murni.
Nadiem menyatakan harapannya hanya satu, yaitu vonis bebas murni tanpa opsi lain. Ia menilai keempat unsur korupsi, termasuk kerugian negara dan niat jahat, tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam pleidoinya, Nadiem mengklaim program Chromebook justru menghemat anggaran negara Rp3,9 triliun karena memilih sistem operasi gratis. Ia juga menyebut tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.
Jaksa menuntut Nadiem pidana penjara total 27 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp5,67 triliun. Nadiem menyatakan kecewa karena tuntutan itu tiga kali lipat dari kerugian negara versi BPKP.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai argumen penghematan tidak relevan karena dakwaan fokus pada dugaan mark-up harga perangkat keras.