Kejaksaan Agung mengidentifikasi dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan yang berlangsung paralel untuk dua klaster.
Klaster pertama melibatkan jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi. Klaster kedua mencakup pengadaan barang dan jasa, termasuk motor listrik.
Tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang ditetapkan pada 3 Juni 2026, serta Asep Yusuf Somantri pada 6 Juni 2026 dan Andri Mulyono pada 12 Juni 2026.
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Penyidik menemukan dugaan mark up motor listrik hingga Rp 47 juta per unit serta ketidaksesuaian syarat vendor.