Kejagung tetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga melakukan pengaturan verifikasi mitra SPPG sehingga yayasan terafiliasi mereka menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga mendalami dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Pengadaan tersebut meliputi 21.821 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026, untuk memperkuat transparansi program. Penyidik Kejagung masih menghitung total keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka.

Artikel Terkait

BGN head Dadan Hindayana at press conference assuring no cuts to Rp 335 trillion MBG nutritious meals budget for 2026.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kepala BGN pastikan anggaran MBG tetap Rp 335 triliun

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 tetap Rp 335 triliun tanpa pemangkasan. Pernyataan ini merespons rencana efisiensi anggaran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian pada 16 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang penerimaan pajak sebesar 3-5 persen dari pagu anggarannya Rp335 triliun. Pajak tersebut dipotong langsung dari anggaran yang disalurkan. Ia menekankan dampak utama program adalah penciptaan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi.

Dilaporkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak