Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga melakukan pengaturan verifikasi mitra SPPG sehingga yayasan terafiliasi mereka menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga mendalami dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Pengadaan tersebut meliputi 21.821 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026, untuk memperkuat transparansi program. Penyidik Kejagung masih menghitung total keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka.