Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya setelah mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Asep juga diduga memperoleh akses informasi internal mengenai titik dapur SPPG yang kosong dan memengaruhi proses verifikasi calon mitra program MBG. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk Jakarta dan Bandung untuk mencari barang bukti. Barang yang disita meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang sedang dianalisis.