Kejaksaan Agung menerbitkan surat penyidikan baru untuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim penyidik juga memanggil saksi namun Febrie tidak hadir dengan alasan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik ini khusus untuk TPPU dan terpisah dari tiga sprindik sebelumnya, sehingga total menjadi empat.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri. Tim 9 memanggil Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, TS, serta ahli TPPU pada Rabu 22 Juli 2026.
Febrie tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik akan memanggilnya kembali pada Jumat. Sementara itu Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan posisi yang kosong.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan mutasi yang melibatkan 29 pejabat, termasuk penunjukan Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Rinaldi merupakan anggota Tim 9 yang menangani perkara ini.