Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri pada Sabtu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan seluruh proses penyidikan lanjutan kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Peneraman Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus aparatur sipil negara dan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Jampidsus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses hukum namun menekankan pentingnya menjaga independensi.