Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis setelah masa inventarisasi berakhir.
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran pada 10 Juli 2026 yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Langkah ini mengikuti surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta inventarisasi persoalan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan. Seluruh data yang terkumpul akan digunakan dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.