Program Sosial

Ikuti

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan ZIS dibatasi pada delapan golongan penerima sesuai syariat Islam. Program MBG dibiayai melalui anggaran negara, terpisah dari pengelolaan ZIS.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak