Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan ZIS dibatasi pada delapan golongan penerima sesuai syariat Islam. Program MBG dibiayai melalui anggaran negara, terpisah dari pengelolaan ZIS.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, di Jakarta pada Rabu (25/2/2026).
Rizaludin Kurniawan menjelaskan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dialihkan dari ketentuan syariat Islam. "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya.
Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Ketentuan ini menjadi dasar utama tata kelola zakat di Baznas, memastikan proses penghimpunan hingga distribusi tetap dalam koridor syariah.
Secara kelembagaan, Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan pengaturan ketat syariat. "Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujar Rizaludin.
Pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Program pendistribusian ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan untuk kelompok rentan dalam delapan asnaf.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi tidak bertanggung jawab terkait penggunaan dana zakat. Baznas menjalankan tata kelola transparan melalui pelaporan dan audit berkala, yang dapat dilihat di www.baznas.go.id.