Baznas tegaskan ZIS tidak digunakan untuk program MBG

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan ZIS dibatasi pada delapan golongan penerima sesuai syariat Islam. Program MBG dibiayai melalui anggaran negara, terpisah dari pengelolaan ZIS.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, di Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

Rizaludin Kurniawan menjelaskan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dialihkan dari ketentuan syariat Islam. "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya.

Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Ketentuan ini menjadi dasar utama tata kelola zakat di Baznas, memastikan proses penghimpunan hingga distribusi tetap dalam koridor syariah.

Secara kelembagaan, Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan pengaturan ketat syariat. "Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujar Rizaludin.

Pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Program pendistribusian ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan untuk kelompok rentan dalam delapan asnaf.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi tidak bertanggung jawab terkait penggunaan dana zakat. Baznas menjalankan tata kelola transparan melalui pelaporan dan audit berkala, yang dapat dilihat di www.baznas.go.id.

Artikel Terkait

BGN head Dadan Hindayana at press conference assuring no cuts to Rp 335 trillion MBG nutritious meals budget for 2026.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kepala BGN pastikan anggaran MBG tetap Rp 335 triliun

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 tetap Rp 335 triliun tanpa pemangkasan. Pernyataan ini merespons rencana efisiensi anggaran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian pada 16 Maret 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa anggaran APBN untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp268 triliun, bukan Rp335 triliun seperti yang beredar. Ia juga ungkap arahan Presiden Prabowo untuk menangguhkan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.

Dilaporkan oleh AI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini diumumkan Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad, setelah kajian mendalam terkait harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang mengingatkan para pengelola agar tidak menyalahgunakan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk berbelanja ke pasar. Ia juga memperingatkan soal praktik mark-up harga bahan baku oleh mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Surakarta yang dihadiri 933 orang.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan bahwa personel Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza berada di bawah kendali nasional penuh dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur. Partisipasi ini berbasis mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025) dan fokus pada tugas kemanusiaan. Tugas personel dibatasi pada perlindungan sipil dan bantuan, dengan persetujuan Palestina sebagai syarat utama.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak