Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara untuk sapi kurban bantuan presiden sah secara syariat dan hukum.
KH Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa program ini merupakan bantuan presiden untuk masyarakat, bukan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto. Ia merujuk kaidah fikih yang menganjurkan kepala negara memberikan kurban dari baitul mal.
Habiburokhman menambahkan bahwa anggaran Rp 100 miliar untuk 1.098 ekor sapi premium berasal dari APBN sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara dan UU APBN 2026. Hewan tersebut disalurkan ke 552 daerah, pesantren, dan tokoh agama.
Keduanya menegaskan bahwa polemik muncul karena kesalahan komunikasi yang menyederhanakan istilah "sapi kurban bantuan presiden" menjadi "sapi kurban presiden".