Waketum MUI dan Habiburokhman bela penggunaan APBN untuk sapi kurban presiden

Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara untuk sapi kurban bantuan presiden sah secara syariat dan hukum.

KH Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa program ini merupakan bantuan presiden untuk masyarakat, bukan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto. Ia merujuk kaidah fikih yang menganjurkan kepala negara memberikan kurban dari baitul mal.

Habiburokhman menambahkan bahwa anggaran Rp 100 miliar untuk 1.098 ekor sapi premium berasal dari APBN sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara dan UU APBN 2026. Hewan tersebut disalurkan ke 552 daerah, pesantren, dan tokoh agama.

Keduanya menegaskan bahwa polemik muncul karena kesalahan komunikasi yang menyederhanakan istilah "sapi kurban bantuan presiden" menjadi "sapi kurban presiden".

Artikel Terkait

President Prabowo distributing sacrificial cows for Idul Adha
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo salurkan 1.098 sapi kurban lewat Banpres

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah menggunakan anggaran Banpres senilai Rp100 miliar.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengimbau masyarakat dan takmir masjid agar mengelola limbah penyembelihan hewan kurban dengan baik selama Idul Adha agar tidak mencemari sungai dan saluran umum.

Dilaporkan oleh AI

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menerima unjuk rasa masyarakat terkait penyaluran BBM dan gas subsidi pada Senin, 27 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 400 peserta Presidential Future Leaders Program 2026 di Hambalang, Bogor.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak