Komisi VIII DPR menyetujui transfer uang muka sebesar Rp4 triliun untuk penyelenggaraan haji 2027. Kementerian Haji dan Umrah telah melaporkan usulan kenaikan biaya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka untuk biaya tenda dan paket layanan dasar haji 1448 H/2027 M sebesar SAR 858.743.189,64 atau setara Rp4.007.471.080.797.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja pada Selasa 14 Juli 2026. Jadwal pembayaran kepada pihak Arab Saudi berada pada rentang 15-19 Juli 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengangguk dan mengarahkan agar biaya tidak membebani jemaah.
Komisi VIII mendesak Kementerian Haji dan Umrah melengkapi dokumen resmi terkait permintaan transfer tersebut.