Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana umrah. Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) terkait kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.
Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan waktu kejadian dimulai Februari 2026 dengan janji keberangkatan Maret hingga Juli 2026. Tempat kejadian berada di kantor PT Khazanah Tamma Internasional di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa 38 korban dengan kerugian terverifikasi Rp4,2 miliar. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12,14 miliar. Dana disebut digunakan untuk kepentingan lain termasuk membayar influencer untuk promosi.
Sejumlah korban seperti Deviana dari Bandung membagikan pengalaman mereka. Mereka mengumpulkan uang untuk ibadah umrah namun gagal berangkat. Pelaporan resmi dilakukan pada 28 Mei 2026.