Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah Hanania

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana umrah. Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) terkait kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan waktu kejadian dimulai Februari 2026 dengan janji keberangkatan Maret hingga Juli 2026. Tempat kejadian berada di kantor PT Khazanah Tamma Internasional di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi telah memeriksa 38 korban dengan kerugian terverifikasi Rp4,2 miliar. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12,14 miliar. Dana disebut digunakan untuk kepentingan lain termasuk membayar influencer untuk promosi.

Sejumlah korban seperti Deviana dari Bandung membagikan pengalaman mereka. Mereka mengumpulkan uang untuk ibadah umrah namun gagal berangkat. Pelaporan resmi dilakukan pada 28 Mei 2026.

Artikel Terkait

Police detaining a man suspected of umrah fraud, with a disappointed victim in the background.
Gambar dihasilkan oleh AI

Direktur Hanania Group ditahan polisi atas dugaan penipuan umrah

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Polisi menahan Direktur Utama Hanania Group Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah. Korban seperti Rosiani kehilangan ratusan juta rupiah dan kecewa berat.

Presenter Anwar Sanjaya menyerahkan seluruh uang saku yang diterimanya dari Hanania Group kepada polisi setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dana umrah.

Dilaporkan oleh AI

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa terkait dugaan penipuan dana umrah oleh Hanania Group. Ia menyatakan dukungan penuh kepada korban dan menyerahkan uang saku yang diterima.

Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap Dimaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru. Salah satu pelaku adalah menantu korban dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta. Korban ditemukan tewas pada 29 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak