Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari. Ia tidak mengenakan rompi tahanan pink maupun borgol saat dibawa ke rutan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono dan Fraksi NasDem Rudianto Lallo menegaskan perlunya persamaan di hadapan hukum. Mereka meminta Kejagung menjelaskan alasan perlakuan berbeda agar tidak menimbulkan persepsi istimewa.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Febrie sejak Kamis 23 Juli 2026 menyatakan kliennya kooperatif. Ia berharap tindak pidana asal dari dugaan TPPU dijelaskan lebih terang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan penahanan di rutan KPK dilakukan untuk menjaga keamanan dan sinergi antarlembaga. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.