Press conference scene with Indonesian police naming corruption suspects.
Press conference scene with Indonesian police naming corruption suspects.
Gambar dihasilkan oleh AI

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus korupsi

Gambar dihasilkan oleh AI

Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu 11 Juli 2026 dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penggeledahan di 13 lokasi pada 8 Juli 2026. Penyidik menyita uang tunai dan emas dalam jumlah besar di rumah Febrie di Sentul Bogor serta lokasi lain.

Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan b Tipikor serta Pasal 3 dan 4 TPPU.

Presiden Prabowo Subianto meminta Polri dan Kejaksaan Agung bekerja solid. KPK akan melakukan supervisi sementara proses penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie telah mengajukan pengunduran diri dan menunggu Keppres.

Artikel Terkait

Illustration of Febrie Adriansyah's detention at the KPK center for alleged money laundering.
Gambar dihasilkan oleh AI

Febrie Adriansyah detained at KPK detention center for 20 days

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Former Jampidsus Febrie Adriansyah was named a suspect and detained at the KPK detention center on Friday night, July 24, 2026, over alleged money laundering.

Lawyer Hotman Paris Hutapea stated that the designation of former Jampidsus Febrie Adriansyah as a suspect in the PT Asabri corruption case had not received approval from President Prabowo Subianto.

Dilaporkan oleh AI

The Attorney General's Office issued a new investigation letter for alleged money laundering involving former Jampidsus Febrie Adriansyah. Investigators summoned witnesses but Febrie did not attend citing illness.

Investigators from Kortastipidkor Polri and Ditreskrimsus Polda Metro Jaya searched a shop-house on Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, from Thursday into early Friday, 9-10 July 2026.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission has named Langkat Regent Syah Afandin and his former campaign aide as suspects in an alleged project bribery case in Langkat Regency.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak