Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu 11 Juli 2026 dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penggeledahan di 13 lokasi pada 8 Juli 2026. Penyidik menyita uang tunai dan emas dalam jumlah besar di rumah Febrie di Sentul Bogor serta lokasi lain.
Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan b Tipikor serta Pasal 3 dan 4 TPPU.
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri dan Kejaksaan Agung bekerja solid. KPK akan melakukan supervisi sementara proses penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie telah mengajukan pengunduran diri dan menunggu Keppres.