Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.

Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah operasi tangkap tangan pada 1 hingga 3 Juli 2026. Syah Afandin diduga menerima Rp800 juta sebagai fee proyek serta gratifikasi minimal Rp3,5 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Syah Afandin meminta komitmen fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perumahan dan Permukiman. Yaqub Abdhal Al Mu'arif memperoleh 85 proyek senilai total Rp10,25 miliar pada 2025.

KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Jakarta sejak 3 Juli 2026. Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan untuk 20 hari pertama.

Enam orang lain termasuk aparatur sipil negara dan pihak swasta juga ditangkap selama operasi di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Penyidik menyita ratusan juta rupiah uang tunai.

Artikel Terkait

KPK investigators confronting Suhardiman Amby and other suspects in a bribery case involving sale of positions.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names Kuansing regent Suhardiman Amby as bribery suspect

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission named Kuantan Singingi Regent Suhardiman Amby, Regional Secretary Zulkarnain and Ardiles as suspects in an alleged bribery case involving the sale of positions.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named Tulungagung Regent Gatut Sunu Wibowo and his aide Dwi Yoga Ambal as suspects in an alleged corruption extortion case in Tulungagung Regency, East Java, following a sting operation. KPK Enforcement Deputy Asep Guntur Rahayu said the designation was based on sufficient evidence. The suspects are detained from April 11 to 30, 2026.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission detained 10 people in a sting operation in Kuantan Singingi, Riau, on 29 June 2026. Bupati Suhardiman Amby and Sekda Zulkarnaen later surrendered at the KPK building on 30 June.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak