Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah operasi tangkap tangan pada 1 hingga 3 Juli 2026. Syah Afandin diduga menerima Rp800 juta sebagai fee proyek serta gratifikasi minimal Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Syah Afandin meminta komitmen fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perumahan dan Permukiman. Yaqub Abdhal Al Mu'arif memperoleh 85 proyek senilai total Rp10,25 miliar pada 2025.
KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Jakarta sejak 3 Juli 2026. Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan untuk 20 hari pertama.
Enam orang lain termasuk aparatur sipil negara dan pihak swasta juga ditangkap selama operasi di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Penyidik menyita ratusan juta rupiah uang tunai.