Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK termasuk istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.
Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Menurut KPK, Suhardiman diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain untuk jabatan Sekda pada 2025. Zulkarnain sebelumnya juga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta pada 2021 untuk jabatan Kadis PUPR.
KPK menyebut Suhardiman menjadi bupati Kuansing ketujuh yang terkena OTT. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ada upaya menjual mobil tersebut ke showroom untuk menghilangkan jejak.