Mantan bupati Pati Sudewo membantah dakwaan pemerasan terhadap calon perangkat desa saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026). Jaksa KPK mendakwa Sudewo dan tiga kepala desa menghimpun dana Rp2,49 miliar secara melawan hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Sudewo memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tri Hariyama untuk tidak mengisi jabatan perangkat desa yang kosong pada 2025 meski anggaran telah disiapkan.
Sudewo mengklaim wewenang pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa sesuai Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023 dan menegaskan namanya dicatut tanpa sepengetahuannya.
Ratusan pendukung tergabung dalam Aksi Pati Bangkit menggelar unjuk rasa di luar gedung pengadilan dan menuntut pembebasan Sudewo serta pembersihan nama baiknya.