Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan kawasan eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat dengan nilai Rp28,9 triliun pada 18 Juni 2026.
Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Lahan yang dieksekusi mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara sementara tergugat adalah PT Indobuildco. Proses dipimpin Panitera Parmika Ahyar dan diamankan oleh polisi serta TNI. Pengosongan akan berlangsung bertahap selama satu bulan dengan barang dititipkan di pergudangan Jababeka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas nasib karyawan. Pemerintah membuka posko komunikasi dan akan melakukan pendataan pegawai eks Hotel Sultan.