Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion cheque to KPK officials amid hajj quota corruption investigation.
Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion cheque to KPK officials amid hajj quota corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Khalid Basalamah kembalikan Rp 8,4 miliar ke KPK dalam kasus kuota haji

Gambar dihasilkan oleh AI

Pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengembalikan Rp 8,4 miliar kepada KPK setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 23 April 2026. Ia mengklaim uang tersebut berasal dari PT Muhibbah tanpa pengetahuan asalnya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengembalian serupa dari penyelenggara haji khusus lainnya.

Jakarta -- Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Khalid menegaskan statusnya sebagai saksi, bukan tersangka, dan datang dalam kapasitas Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Ia menyatakan telah mengembalikan Rp 8,4 miliar yang diterima dari PT Muhibbah, perusahaan travel haji asal Pekanbaru. "Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," ujar Khalid kepada wartawan.

Ia menjelaskan uang tersebut merupakan pengembalian dana terkait pengurusan visa haji, meski sebelumnya membawa jamaah dengan kuota furoda. Khalid mengaku tidak mengetahui asal pasti uang itu dan tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau staf khususnya.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa tidak hanya Khalid, tetapi beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain juga telah mengembalikan uang. "Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," kata Budi. Ia mengimbau PIHK lain untuk kooperatif.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is processing the return of hajj quota corruption suspect and former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas from house arrest back to detention, following a health check on March 23, 2026.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Police detained Hanania Group Director Ahmad Syah Farhan as a suspect in an umrah travel fraud case. Victims such as Rosiani lost hundreds of millions of rupiah and expressed deep disappointment.

Dilaporkan oleh AI

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak