Anwar Sanjaya serahkan uang saku hanania ke polisi

Presenter Anwar Sanjaya menyerahkan seluruh uang saku yang diterimanya dari Hanania Group kepada polisi setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dana umrah.

Anwar Sanjaya mengambil langkah ini pada Rabu, 10 Juni 2026, karena prihatin dengan nasib jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Ia berharap dana tersebut dapat membantu memulihkan hak para korban.

Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Anwar menegaskan bahwa kerja samanya dengan Hanania Travel hanya berupa barter perjalanan umrah tanpa menerima bayaran sebagai endorser. Ia hanya memperoleh fasilitas keberangkatan dan uang saku selama ibadah.

Anwar menyatakan kedatangannya untuk membantu kepolisian mengungkap kasus yang merugikan banyak calon jemaah. Ia mengaku dapat merasakan kesedihan para korban yang telah menabung lama untuk umrah.

Artikel Terkait

Police detaining a man suspected of umrah fraud, with a disappointed victim in the background.
Gambar dihasilkan oleh AI

Hanania Group director detained by police over suspected umrah fraud

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Police detained Hanania Group Director Ahmad Syah Farhan as a suspect in an umrah travel fraud case. Victims such as Rosiani lost hundreds of millions of rupiah and expressed deep disappointment.

Ahmad Syah Farhan, director of PT Khazanah Tamma Internasional, was detained and named a suspect in the alleged fraud and embezzlement of umrah funds. Polda Metro Jaya held a press conference on Tuesday (2/6/2026) regarding reported losses reaching Rp12.14 billion.

Dilaporkan oleh AI

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

Hanny Kristianto has revealed that Syekh Ahmad Al Misry, whose real name is Ahmed Abdel Wakeel, was previously an ordinary person who worked as a translator and lived in his in-laws' house in Tebet. The disclosure comes amid allegations of sexual harassment involving him.

Dilaporkan oleh AI

The panel of judges at Central Jakarta District Court sentenced actor Ammar Zoni to 7 years in prison and a Rp1 billion fine for distributing Group I narcotics in Salemba Detention Center. The sentence is lighter than the prosecutor's demand and the heaviest among six defendants. The verdict was read on Thursday, April 23, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak