Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp22 miliar milik anggota DPR RI Anwar Sadad dan stafnya Bagus Wahyudiono pada Rabu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aset yang disita meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, gelanggang olahraga, dan stasiun pengisian elpiji di berbagai lokasi di Jawa Timur.
Penyitaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Anwar Sadad diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari tiga pihak swasta melalui stafnya.
KPK telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus ini dan menahan tujuh di antaranya hingga 22 Juli 2026. Lembaga tersebut menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya.