KPK sita aset Rp22 miliar milik anggota DPR Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp22 miliar milik anggota DPR RI Anwar Sadad dan stafnya Bagus Wahyudiono pada Rabu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aset yang disita meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, gelanggang olahraga, dan stasiun pengisian elpiji di berbagai lokasi di Jawa Timur.

Penyitaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Anwar Sadad diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari tiga pihak swasta melalui stafnya.

KPK telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus ini dan menahan tujuh di antaranya hingga 22 Juli 2026. Lembaga tersebut menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya.

Artikel Terkait

KPK agents detaining officials in a corruption sting operation in Riau, Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK amankan 10 orang dalam OTT di Kuansing terkait suap jabatan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada 29 Juni 2026. Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen kemudian menyerahkan diri ke gedung KPK pada 30 Juni.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby di kantor Menteri Kehutanan berisi dolar Singapura. Dugaan ini muncul dalam penyidikan kasus gratifikasi izin hutan.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak