KPK duga amplop Suhardiman Amby berisi dolar Singapura untuk Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby di kantor Menteri Kehutanan berisi dolar Singapura. Dugaan ini muncul dalam penyidikan kasus gratifikasi izin hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu berasal dari petani anggota koperasi unit desa. Dana tersebut ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan saat audiensi pada 2 Juni 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi penerimaan dan pengembalian amplop tersebut dalam konferensi pers. Ia menyebut audiensi itu resmi dan terdokumentasi lengkap.

KPK juga memastikan belum menemukan aliran dana serupa ke Kementerian ATR/BPN. Penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi masih berlangsung.

Artikel Terkait

KPK investigators confronting Suhardiman Amby and other suspects in a bribery case involving sale of positions.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names Kuansing regent Suhardiman Amby as bribery suspect

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission named Kuantan Singingi Regent Suhardiman Amby, Regional Secretary Zulkarnain and Ardiles as suspects in an alleged bribery case involving the sale of positions.

The Corruption Eradication Commission is open to summoning Forestry Minister Raja Juli Antoni to strengthen evidence in the corruption case involving Kuantan Singingi Regent Suhardiman Amby.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission detained 10 people in a sting operation in Kuantan Singingi, Riau, on 29 June 2026. Bupati Suhardiman Amby and Sekda Zulkarnaen later surrendered at the KPK building on 30 June.

The Corruption Eradication Commission raided the home of former Deputy Minister of Immigration and Corrections Silmy Karim in Kebayoran Baru on Friday June 5 2026 and seized several luxury vehicles and cash.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak