Komisi Pemberantasan Korupsi menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby di kantor Menteri Kehutanan berisi dolar Singapura. Dugaan ini muncul dalam penyidikan kasus gratifikasi izin hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu berasal dari petani anggota koperasi unit desa. Dana tersebut ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi penerimaan dan pengembalian amplop tersebut dalam konferensi pers. Ia menyebut audiensi itu resmi dan terdokumentasi lengkap.
KPK juga memastikan belum menemukan aliran dana serupa ke Kementerian ATR/BPN. Penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi masih berlangsung.