Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
KPK menyatakan pemanggilan menteri bisa dilakukan jika diperlukan untuk memperdalam bukti terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal itu pada Kamis 2 Juli 2026.
Penyidik tengah mendalami pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Saat itu pemerintah kabupaten mengusulkan pelepasan 3.800 hektare kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat tiga tersangka termasuk Suhardiman. KPK menduga ada pengumpulan uang dari koperasi unit desa melalui pemotongan sisa hasil usaha untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.