Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin 8 Juni 2026 bahwa lembaganya sudah memulai penyelidikan.
“ Itu sebetulnya kami sudah ada lidik tetapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan ” ujarnya.
KPK akan memutuskan langkah selanjutnya melalui gelar perkara. Pada 3 Juni 2026 Kejagung menetapkan Dadan Hindayana Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka atas dugaan mark up dan penunjukan yayasan tidak memenuhi syarat untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.